Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar, yang diketuai Ni Luh Suantini, menghukum bule yang diduga terlibat kasus rudapaksa dengan pidana penjara selama 14 bulan atau setahun dan dua bulan, Kamis (17/10).

Bule yang mengenakan rompi merah itu berinisial AS (41) asal Rusia. Sebagai korban dalam kasus ini adalah SY asal Belarus.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca juga:  Gubernur Koster : Tanamkan Jiwa Pusaka Generasi Bali

Mendengar putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima.

Peristiwa itu terjadi pada 19 April 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, di dalam ruang tamu sebuah vila di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.

JPU Imam Ramdhoni, saat dakwaan menjelaskan bahwa terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh denganya.

Dari hasil visum, didapat luka-luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul pada wajah dan tubuh korban, serta ditemukan robekan selaput dara akibat penetrasi tumpul. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tak Terpengaruh Cuaca Buruk, Kunjungan ke Nusa Penida Stabil
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *