
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan Bumi Perkemahan di Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, disetop.
Langkah ini dilakukan Bupati Klungkung I Made Satria, setelah turun langsung ke lokasi, Kamis (12/6), dengan tujuan menyikapi polemik. Jika ingin melanjutkan, maka investor atau pelaku usahanya harus mengurus seluruh dokumen perizinannya.
Bupati Satria turun ke lokasi bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Kasat Pol PP Dewa Putu Suwarbawa, Kadis PUPRPKP I Made Jati Laksana, Camat Dawan I Dewa Gede Widiantara, termasuk Perbekel Pesinggahan I Wayan Suastika dan pejabat terkait lainnya.
Bupati Satria memastikan proyek Bumi Perkemahan ini dibangun di radius kesucian Pura Goa Lawah. Sehingga, wajar pembangunannya mendapat sentimen negatif dari masyarakat.
“Seluruh aktivitas pembangunan di lokasi ini saya minta dihentikan. Kalau pihak pemiliknya mau melanjutkan pembangunan, maka dia harus melanjutkan proses perizinannya dulu. Dengan mengurus perizinan yang lengkap, maka akan jelas, apa saja yang boleh dan tidak boleh dibangun di radius kawasan suci pura,” katanya.
Sehingga ke depan, kawasan suci Pura Goa Lawah, kesuciannya tidak tercemar atau rusak oleh beragam aktivitas wisata yang tidak selaras dan kesakralannya senantiasa dapat dijaga dengan baik. Ini sangat penting, diingatkan kembali kepada setiap umat atau pelaku usaha yang ingin melakukan pembangunan atau berinvestasi di sebuah areal yang dekat dengan pura. Terlebih itu pura kahyangan jagat.
Selanjutnya, dia juga meminta Kasatpol PP untuk memastikan arahannya ini terlaksana dengan baik di lokasi itu. Pastikan seluruh aktivitas pembangunan di areal Bumi Perkemahan tersebut tidak berlanjut.
Sikap Bupati Satria ini sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap seputar proyek Bumi Perkemahan di Bukit Tengah. Lokasinya yang dianggap cukup dekat dengan Pura Goa Lawah dan berada diatas pura, mengundang reaksi keras publik. Areal yang terdampak terlihat jelas dari pinggir jalan menuju Pura Goa Lawah, dimana bagian bukit terlihat bopeng.
Apalagi pelaku usaha dari proyek itu rupanya belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, sebagaimana penjelasan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Klungkung serta Kadis PUPRPKP dan Kasatpol PP.
Semestinya proses perizinan dilakukan lebih dulu hingga terbit PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), baru melakukan aktivitas pembangunan.
Pelaku usaha sementara hanya berbekal berita acara kesepakatan dari Desa Adat dan Dinas Pesinggahan, bahwa proyeknya itu mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat setempat, sebagai upaya pengembangan potensi desa. (Bagiarta/Balipost)