
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan Bumi Perkemahan atau glamping (glamorous camping) di Bukit Tengah Desa Pesinggahan, Klungkung, menjadi sorotan Satpol PP dan Damkar Klungkung. Terkait viralnya aktivitas pembangunan Bumi Perkemahan itu, karena dianggap dekat Pura Goa Lawah, Satpol PP telah telah menurunkan Tim Deteksi Dini, untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, saat dihubungi Rabu (11/6), mengatakan, setelah dicek ke lokasi hasilnya memang benar ada kegiatan pembangunan glamping. Dari hasil laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengirim kembali anggota Sat Pol PP ke lokasi Rabu (11/6), untuk mencari informasi langsung dari pemilik usaha itu. Sampai di lokasi, Tim Satpol PP Bidang Penegakan, hanya menemukan kepala tukang, sementara pemiliknya tidak ada.
Dari informasi kepala tukang, Suwarbawa, yang akan dibangun adalah bumi perkemahan dan restoran. Tim Satpol PP kemudian menanyakan, terkait dokumen perizinan.
Ternyata, kepala tukang hanya baru bisa menunjukkan validasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). “Kami sudah teliti KKPR itu, pada poin empat, berisi tentang kesesuaian di sana untuk restoran, sedangkan untuk vila (atau glamping) tidak sesuai. Atas kondisi itu, kami akan memanggil pihak pemiliknya pada Jumat nanti,” katanya.
Tujuannya, untuk mengklarifikasi, sekaligus mengonfirmasi terhadap dokumen perizinan yang sudah diproses dan memastikan usaha apa saja yang akan dibangun di sana. Karena sesuai dengan KKPR berisi restoran, sedangkan di lapangan membangun bumi perkemahan dan vila.
Hal ini perlu dikonfirmasi langsung oleh pihak pemilik. Pemiliknya merupakan orang lokal dari Padangbai. “Surat panggilan akan segera kami layangkan hari ini juga,” tegasnya.
Dia menambahkan, lokasi pembangunan Bumi Perkemahan itu, memang terlihat seperti di atas Pura Goa Lawah. Namun jarak dengan Pura Goa Lawah cukup jauh sekitar 1 km ke utara menuju Bukit Tengah, dari akses jalan utama Klungkung-Karangasem.
“Nanti saat pemiliknya dipanggil, juga akan menghadirkan OPD teknis terkait, seperti dari Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Kami akan segera informasikan seperti apa hasilnya. Usai memanggil pemiliknya, baru nanti kami bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” tutup Suwarbawa. (Bagiarta/Balipost)