DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 73 item obat tradisional (OT) ditemukan mengandung bahan kimia obat. Puluhan item obat itu disita dengan nilai mencapai Rp 35.160.000.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Kamis (12/6) mengatakan, temuan tersebut atas penindakan yang dilakukannya pada Rabu 11 Juni bersama dengan Penyidik Korwas PPNS Polda Bali dengan menindak 2 sarana di Kota Denpasar yang menjual obat tradisional tidak sesuai ketentuan.
Obat tradisional yang ditemukan beragam, mulai dari penambah stamina pria yang mengandung sildenafil atau tadalafil.
“Baik itu OT yang sudah masuk publik warning BPOM, atau obat bahan alam lainnya yang tidak mempunyai nomor izin edar (NIE), mengandung BKO ataupun mencantumkan NIE fiktif,” terangnya.
OT yang ditemukan beragam, mulai dari penambah stamina pria yang mengandung sildenafil/tadalafil hingga jenis obat yang mengandung BKO analgenetik (piroxicam, paracetamol, asam mefenamat).
Pemilik sarana ini pun, kata dia, sebelumnya sudah pernah dilakukan penindakan yang kembali berjualan namun di tempat berbeda. Ia mengatakan, kondisi ini terjadi akibat masih adanya permintaan masyarakat serta untung yang diberikan kepada penjual cukup menggiurkan.
“Penegakan hukum yang kita berikan belum memberikan efek jera. Pelakunya masih menjual karena demandnya ada dan untungnya menggiurkan,” katanya.
Ia mengaku, selain memberikan penegakan hukum, juga melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai OT yang mengandung BKO. Dia mengatakan, kandungan BKO seperti sildenafil/tadalafif yang menambah stamina bisa mempercepat detak jantung.
Demikian untuk analgesik dapat merusak lambung. Terlebih pemakaian dalam jangka waktu yang panjang dapat membahayangkan tubuh manusia. (Widiastuti/bisnisbali)