
DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 jenjang SMA/SMK yang akan dimulai pada 22 Juni mendatang, DPRD Bali mendorong adanya perubahan paradigma masyarakat terhadap pilihan sekolah. Pemerataan kualitas pendidikan dinilai menjadi kunci untuk menghapus stigma sekolah favorit dan nonfavorit yang selama ini menjadi persoalan berulang setiap penerimaan siswa baru.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat tertutup antara DPRD Bali bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali di lantai III Kantor DPRD Bali, Senin (15/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra dan dihadiri Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gede Wesnawa Punia.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta mengatakan persoalan yang muncul setiap pelaksanaan penerimaan siswa baru tidak semata-mata disebabkan sistem yang diterapkan pemerintah, melainkan juga pola pikir masyarakat yang masih menganggap sekolah tertentu lebih unggul dibandingkan sekolah lainnya.
“Ketika semua orang ingin masuk ke sekolah yang sama, sementara daya tampungnya terbatas, maka persoalan pasti muncul. Ini bukan hanya soal sistem, tetapi juga pola pikir masyarakat yang masih melihat adanya sekolah favorit,” ujarnya usai rapat.
Mantan Bupati Klungkung dua periode itu menilai solusi jangka panjang yang harus dilakukan pemerintah adalah memastikan peningkatan mutu pendidikan berlangsung secara merata di seluruh sekolah. Dengan kualitas sekolah yang semakin setara, masyarakat akan memiliki banyak alternatif dan tidak lagi terpusat pada sekolah tertentu.
Menurut Suwirta, keberhasilan peningkatan kualitas sekolah sangat bergantung pada kepemimpinan kepala sekolah serta dedikasi tenaga pendidik. Rasa memiliki terhadap lembaga pendidikan juga harus terus dibangun agar setiap sekolah mampu berkembang dan menjadi pilihan masyarakat.
“Kalau semua sekolah kualitasnya baik, maka anak-anak tidak akan terpusat ke sekolah tertentu saja. Ini yang harus kita dorong bersama,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Bali juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah penyempurnaan kebijakan SPMB 2026, termasuk penggunaan data desa adat sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penerimaan siswa baru. Evaluasi ini dilakukan untuk meminimalkan persoalan yang sempat muncul pada pelaksanaan tahun sebelumnya.
Meski berbagai penyempurnaan dilakukan, Suwirta mengakui dinamika dalam penerimaan peserta didik baru tetap akan terjadi karena tingginya keinginan orang tua agar anak mereka diterima di sekolah yang dianggap terbaik. Bahkan, aspirasi tersebut sering disampaikan langsung kepada anggota DPRD maupun kepala daerah.
“Kami menerima aspirasi masyarakat, tetapi proses penerimaan tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra memastikan pelaksanaan SPMB 2026 tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. DPRD menyerahkan pengaturan teknis, termasuk terkait jumlah rombongan belajar (rombel), kepada Disdikpora Bali agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
“Semua sudah ada aturannya, termasuk hal-hal yang menjadi perhatian KPK. Jadi pelaksanaannya harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Nova.
Di sisi lain, Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Wesnawa Punia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2026/2027 diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia (SDM) Bali yang unggul dengan berlandaskan kearifan lokal sebagai implementasi visi pembangunan Bali Era Baru melalui konsep “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Ia menjelaskan sejumlah persoalan strategis masih menjadi perhatian pemerintah, mulai dari belum meratanya distribusi peserta didik yang menyebabkan kepadatan rombongan belajar hingga penerapan sistem double shift di sejumlah sekolah negeri yang menjadi pilihan utama masyarakat. Di sisi lain, kapasitas sekolah lain, termasuk sekolah swasta yang telah terakreditasi, belum dimanfaatkan secara maksimal.
Disdikpora Bali juga menyoroti adanya persepsi masyarakat mengenai praktik jalur nonformal di sekolah favorit yang berdampak terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas proses seleksi penerimaan siswa baru.
Selain itu, seleksi yang selama ini berbasis nilai rapor dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kompetensi riil peserta didik. Terdapat perbedaan antara nilai administratif dalam rapor dengan hasil Tes Kemampuan Akademik, terutama pada aspek literasi dan numerasi.
Karena itu, melalui penyesuaian kebijakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pola seleksi yang sebelumnya lebih administratif kini diarahkan pada penguatan seleksi berbasis kompetensi sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas SDM Bali.
Berdasarkan proyeksi Tahun Pelajaran 2026/2027, jumlah lulusan SMP/MTs di Bali mencapai lebih dari 56 ribu siswa. Sementara total daya tampung SMA dan SMK negeri maupun swasta mencapai lebih dari 94 ribu kursi, sehingga secara keseluruhan kapasitas pendidikan menengah di Bali dinilai masih mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SMP/MTs.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Bali berharap penyempurnaan SPMB 2026 tidak hanya menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, tetapi juga menjadi titik awal terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan sehingga tidak lagi muncul sekat antara sekolah favorit dan nonfavorit. (Ketut Winata/balipost)










