
JAKARTA, BALIPOST.com – Gaji hakim dinaikkan hingga yang tertinggi mencapai 280 persen dari gaji saat ini yang ditujukan untuk golongan paling junior. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).
Presiden menilai keputusannya menaikkan gaji para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara itu.
“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Dalam sambutannya, Prabowo menyebutkan kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, namun yang tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior.
Usai mengumumkan kenaikan gaji hakim itu, Prabowo pun disambut tepuk tangan meriah oleh para hakim yang baru saja dikukuhkan.
Di sisi lain, Kepala Negara menyatakan akan mengawasi kenaikan gaji untuk hakim itu.
Sementara untuk pegawai lain, Prabowo meminta untuk bersabar setelah mengetahui kemampuan keuangan negara yang mampu menaikkan gaji pegawai MA.
“Dan semua pegawai lain sabar, saya sudah liat angka-angkanya negara kita kuat, makmur, kaya, yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua,” katanya. (kmb/balipost)