Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyelenggara sistem elektronik (PSE) Meta diminta secara aktif memantau aktivitas grup-grup yang dibentuk di platformnya dan menutup akses grup yang terbukti mengandung konten menyimpang seperti pornografi. Permintaan itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo.

Selain meminta Meta secara aktif menutup grup-grup yang memiliki konten menyesatkan, Angga juga meminta agar platform digital itu bisa berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum untuk kemudian dapat mengungkap dalang di balik konten-konten negatif tersebut.

“Sudah ada beberapa grup serupa yang berhasil kami identifikasi dan telah diblokir langsung. Namun ini belum cukup. Saya sudah minta pihak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa di platform mereka,” tegasnya di Jakarta Pusat, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (22/5).

Baca juga:  Atlet Bali Diminta Fokus Perbaiki Posisi di Klasemen

Tidak hanya Meta, Angga Raka Prabowo juga minta platform digital lain bisa aktif bekerja sama dengan Pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital sehingga ketika ditemukan komunitas atau akun dengan konten menyimpang bisa dengan lebih cepat ditindaklanjuti dengan cermat.

Terutama untuk akun maupun komunitas yang jelas-jelas kontennya terbukti bermasalah secara hukum maka tentu platform digital harus aktif untuk bekerja sama membantu penegak hukum dalam proses penyelidikannya.

Baca juga:  Ini, 3 Tantangan Terbesar Kembangkan Ekonomi Biru

“Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” kata Angga.

Lebih lanjut, ia menyatakan keprihatinan atas fenomena menyimpang yang terjadi baru-baru ini terkait dengan ditemukannya grup di platform Facebook dengan konten fantasi seksual yang menyimpang dan menyasar anak-anak.

Ia menilai hal tersebut telah mencederai nilai sosial di Indonesia dan jelas-jelas melanggar hukum sehingga pembuat grup dan pembuat konten terkait harus ditindak dan diadili seberat-beratnya.

Baca juga:  Belanja Negara 2024 Diserap Tepat Sasaran Dan Adaptif

Dalam mendukung hadirnya ruang digital yang aman, ramah, dan nyaman, Angga mengajak masyarakat aktif melaporkan hal serupa apabila menemukannya di platform digital melalui kanal aduan situs website aduankonten.id yang dikelola Kemkomdigi.

“Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa,” ujar Angga. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN