Rapat Komisi IV DPRD Buleleng Bersama Dinas Kesehatan Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Komisi IV DPRD Buleleng mulai menyoroti praktik mandiri tenaga kesehatan di wilayah pedesaan. DPRD minta Dinas Kesehatan memperketat pengawasan izin praktek, guna mencegah terjadinya kasus malpraktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen beberapa waktu lalu mengatakan, pengawasan izin praktek mandiri nakes menjadi perhatian serius. Menurutnya, indikasi praktik ilegal masih bisa terjadi, baik karena tidak mengantongi izin resmi maupun izin yang sudah kedaluwarsa.

Baca juga:  Rusak Ditabrak Truk Molen, Patung Pengganti di Pertigaan Kubutambahan Perlu Segera Dibangun

“Kita perlu mawas diri lebih awal. Masyarakat desa biasanya cenderung cocok-cocokan. Kalau sudah merasa cocok dengan nakes A, mereka enggan pindah ke tempat lain, meskipun belum tentu berizin,”jelas Sukarmen.

Ia meminta Dinas Kesehatan Buleleng meningkatkan pengawasan secara langsung hingga ke Puskesmas dan desa-desa.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Buleleng, Nyoman Budiastawan, menegaskan bahwa pengawasan izin praktek nakes sudah rutin dilakukan, baik di desa maupun di pusat kota. Seluruh nakes yang membuka praktek mandiri, kata dia, sudah tercatat dalam sistem pemantauan Dinas Kesehatan.

Baca juga:  Kawinkan Emas Tunggal Putra dan Putri, Buleleng Juara Umum Tenis Lapangan Porprov 2025

“Kalau sudah punya izin, mereka otomatis masuk dalam data kami. Sebelum masa berlaku izin habis, kami konfirmasi dan dorong agar segera memperpanjang. Tidak hanya izinnya, sarana dan tempat praktek juga harus sesuai standar,” jelas Budiastawan.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi nakes yang melanggar aturan. “Bagi yang terlambat memperpanjang izin, praktek langsung kami stop sementara sampai izinnya terbit. Risiko ini besar, karena kalau terjadi sesuatu, bukan hanya tenaga kesehatan yang kena sanksi, tapi kami sebagai pengampu juga bisa ikut bertanggung jawab,” tegasnya. (Yudha/balipost)

Baca juga:  Akhirnya, DPRD Buleleng Setujui Pencabutan Perda jalur Hijau

 

BAGIKAN