
SINGARAJA, BALIPOST.com – DPRD Kabupaten Buleleng berencana melakukan evaluasi terhadap penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tata kelola hibah. Langkah ini diambil menyusul kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme administrasi. Ditakutkan, penggunaan NPWP ini akan menjadi catatan di kantor pajak.
Hal itu terungkap di sela – sela rapat koordinasi DPRD Buleleng bersama OPD di Pemkab Buleleng terkait mekanisme hibah/bansos tahun 2027 di ruang gabungan DPRD Buleleng pada Senin (26/1).
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, mengungkapkan bahwa pada praktiknya NPWP yang digunakan oleh pemohon hibah umumnya hanya dipakai satu kali. Namun, setelah hibah dicairkan, NPWP tersebut seharusnya dinonaktifkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menambahkan, sebagian besar penerima hibah berasal dari kalangan masyarakat kecil yang tidak memahami proses administrasi perpajakan. Akibatnya, ribuan NPWP kini tercatat di sistem pajak tanpa kejelasan kewajiban, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi bagi penerima hibah.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak pajak, NPWP yang hanya dipakai sekali itu seharusnya dinonaktifkan. Kalau tidak, orang-orang ini akan tercatat sebagai memiliki NPWP tapi tidak taat pajak. Ini yang jadi masalah,” ujar Arya.
Menurut Arya, kondisi ini berbeda dengan beberapa daerah lain. Di sejumlah kabupaten, proses penginputan data hibah dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah, kemudian baru dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Skema tersebut dinilai lebih sederhana dan tidak membebani masyarakat dengan kewajiban memiliki NPWP secara langsung.
“Buleleng memang sudah sangat baik dari sisi sistem, tetapi masyarakat tidak akan melihat itu. Yang mereka rasakan justru prosesnya rumit dan membingungkan. Ini yang harus kita koreksi,” tegasnya.
Selain persoalan NPWP, DPRD Buleleng juga menyoroti pentingnya standarisasi satuan harga dalam pelaksanaan hibah, khususnya hibah fisik. Ngurah Arya menilai setiap SKPD pengampu harus memiliki standar harga yang jelas dan seragam, mulai dari pekerjaan konstruksi hingga spesifikasi material sesuai standar nasional.
“Kalau satuan harga dan standar barangnya jelas sejak awal, kualitas hibah bisa kita jaga. Jangan sampai hibahnya besar, tapi kualitasnya tidak sesuai,” kata Arya.
Ia menegaskan, peran inspektorat sangat penting dalam mengawal tata kelola hibah sejak tahap perencanaan. Dengan adanya standar harga dan spesifikasi barang, masyarakat sebagai penerima hibah memiliki acuan yang jelas, sekaligus melindungi semua pihak dari potensi persoalan hukum.
Evaluasi ini, lanjut Arya, dilakukan agar tujuan utama hibah benar-benar tercapai, yakni menjawab kebutuhan riil masyarakat. Terlebih, hibah juga menjadi salah satu instrumen untuk merealisasikan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Hibah ini kan jembatan langsung ke masyarakat. Kalau sistemnya bagus tapi perencanaannya di bawah tidak berjalan, ya mubazir. Tujuan kita sederhana, hibah harus sampai dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Yudha/balipost)










