
DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga akhir Oktober 2025, lebih dari 84 ribu wajib pajak di Bali telah mengaktifkan akun Coretax, atau sekitar 23 persen dari total wajib pajak yang aktif melaporkan SPT Tahunan.
Coretax digunakan untuk melaksanakan seluruh hak dan kewajiban pajak seperti membuat bukti potong/pungut, menandatangani dan melaporkan SPT, dan lain sebagainya.
Mulai tahun depan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan aktivasi akun coretax terlebih dahulu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Darmawan mengatakan, terus berupaya memperluas jangkauan implementasi sistem tersebut agar seluruh wajib pajak dapat merasakan manfaat penuh dari Coretax.
Untuk mencapai aktivasi penuh, DJP Bali menerapkan strategi edukasi yang komprehensif, mulai dari pelaksanaan kelas pajak dan layanan konsultasi di kantor, hingga pendekatan digital melalui media sosial, video tutorial, siaran, videotron, serta pesan edukatif di WhatsApp. Edukasi difokuskan pada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
“Selain itu, materi edukasi eksternal juga disediakan melalui situs resmi www.pajak.go.id, meliputi simulator terpandu Coretax, video edukasi, dan salindia presentasi yang dapat diunduh untuk pelatihan mandiri,” katanya Kamis (6/11).
Disebutkan pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta berbagai instansi lainnya turut menjadi mitra dalam penyebarluasan informasi mengenai Coretax.
Diakui, tingkat pemahaman wajib pajak terhadap Coretax terus meningkat, tercermin dari kenaikan penerimaan SPT Masa PPh sekitar 26 persen hingga Oktober 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa transisi ke Coretax tidak menghambat kepatuhan pajak, melainkan justru memperkuatnya. Pertanyaan yang muncul dalam sesi edukasi kini juga lebih bersifat teknis, menandakan bahwa wajib pajak telah mulai memanfaatkan sistem ini secara aktif.
Kanwil DJP Bali terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi, guna memastikan kelancaran pelaporan kewajiban perpajakan, termasuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan layanan administrasi lainnya.
Mulai tahun 2026, seluruh SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya akan dilaporkan sepenuhnya melalui Coretax, sedangkan SPT Masa sudah menggunakan sistem ini sejak Januari 2025. DJP mengakui masih terdapat tantangan teknis dan proses adaptasi pengguna, namun pelaksanaan Coretax merupakan bagian dari peta jalan reformasi perpajakan nasional yang dirancang dengan standar keamanan tinggi.
Adapun pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui DJP Online sebagai kanal resmi, untuk menjaga stabilitas sistem dan memberi waktu adaptasi yang memadai bagi seluruh wajib pajak.
Darmawan mengatakan perubahan menuju Coretax bukan sekadar pergantian aplikasi, melainkan langkah besar menuju sistem administrasi perpajakan digital yang lebih modern, akurat, dan transparan, sehingga wajib pajak dapat melapor dengan lebih mudah dan negara dapat mengelola penerimaan pajak secara lebih efisien serta terpercaya. (Suardika/bisnisbali)










