Kartu BPJS Kesehatan. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 7,3 juta kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan pada Mei 2025, seperti disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.

Pada Kamis (19/6), ia menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan, karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.

Merespons adanya penonaktifan data itu, BPJS Kesehatan menyebut bahwa data bisa diaktifkan kembali asal memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (23/6), menyebutkan ketentuan pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025.

Baca juga:  Permudah Akses Perbankan Ekraf, Bekraf Gandeng Maybank

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

“Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” kata Rizzky.

Dia menambahkan peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” katanya.

Baca juga:  Provinsi dan Kabupaten/Kota Wujudkan UHC Diberi Apresiasi

Dia menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengacu pada regulasi tersebut, katanya, maka mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.

Pembaruan data PBI JK, lanjutnya, dilakukan secara berkala oleh Kemensos supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.

“Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN,” ucapnya.

Baca juga:  Cegah Korban Jiwa, Petugas Penyelenggara Pemilu Diskrining Kesehatan

Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, kata Rizzky, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN