Ilustrasi. (BP/dok)

SINGASANA, BALIPOST.com – Dari total 630 koperasi yang tercatat di Kabupaten Tabanan, sebanyak 69 koperasi dinyatakan tidak aktif. Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan berencana akan melakukan pendampingan agar puluhan koperasi tidak aktif alias sakit tersebut bisa kembali beroperasional.

Dari data dinas terkait, Kecamatan Tabanan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah koperasi tidak aktif terbanyak, yakni 26 koperasi dari total 161 koperasi. Disusul Kecamatan Kediri dengan 15 koperasi tidak aktif, dan Baturiti sebanyak 11 koperasi. Sementara Kecamatan Pupuan seluruh koperasinya masih aktif.

Baca juga:  Bali Terdampak La-Nina, Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Kepala Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Pemberdayaan, dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Ni Nyoman Rusmini, menjelaskan bahwa koperasi yang tidak aktif tidak serta-merta dibubarkan. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan pembinaan.

“Koperasi yang terdata tidak aktif akan kami lakukan pembinaan agar bisa kembali aktif. Namun jika memang sudah tidak memungkinkan untuk dihidupkan kembali, maka akan dilakukan pembubaran tentu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (14/1).

Baca juga:  Hasil Rapid Testnya Reaktif, Swab Empat Petugas Imigrasi Ngurah Rai Sudah Keluar

Rusmini mengungkapkan, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan koperasi menjadi tidak aktif. Di antaranya koperasi tidak lagi menjalankan kegiatan operasional, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga kali berturut-turut, serta tidak menyampaikan laporan RAT kepada dinas terkait atau melalui sistem ODS.

“Kepatuhan terhadap RAT ini menjadi indikator penting kesehatan koperasi. Kalau RAT tidak dilakukan dan laporan tidak masuk, otomatis koperasi masuk kategori tidak aktif,” jelasnya.

Baca juga:  Wayan Koster Satu-Satunya Gubernur di Indonesia Raih Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM

Ia menegaskan, langkah pembinaan akan difokuskan pada penguatan kelembagaan, pendampingan administrasi, hingga mendorong pengurus koperasi untuk kembali menjalankan kegiatan usaha.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN