Ketua LPD Bugbug saat sidang. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem, terdakwa Drs. I Nengah Sudiarta, Selasa (23/4) divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta dengan hakim anggota I Wayan Yasa dan Iman Santoso. Atas kesalahannya itu, terdakwa Nengah Sudiarta divonis pidana penjara selama setahun.

Masih dari Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Masih dalam putusan hakim, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 127 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga:  Kapolsek Tegallalang Lunasi SPP Siswi SMK Pencuri Sesari Hingga Tamat

Vonis itu turun enam bulan dari tuntutan jaksa. JPU Putu Eka Wisri Darmayanti dkk., saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Terdakwa disebut terbukti bersalah dan dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem, terdakwa Drs. I Nengah Sudiarta, diadili kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia oleh JPU I Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, dkk, dari Kejati Bali didakwa atas dugaan korupsi bunga deposito yang didepositokan di LPD Rendang, Karangasem senilai Rp 4,5 miliar. Terdakwa diduga menilep bunga deposito hingga 0,15 persen.

Baca juga:  Sejumlah Pohon Perindang di Jalur Denpasar-Gilimanuk Tumbang

Dalam surat dakwaanya dijelaskan bahwa terdakwa menempatkan dana LPD Bugbug di LPD Rendang Rp. 4.500.000.000. Rinciannya tanggal 8 November 2018 sebesar Rp. 1.500.000.000,- 28 Desember 2018 sebesar Rp. 1.500.000.000.- dan tanggal 19 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Penempatan ke LPD lain semestinya ada pemberitahuan ke badan pengawas untuk dimintakan pendapat dalam penempatan dana tersebut untuk memastikan apakah LPD Desa Rendang adalah tempat yang aman untuk penempatan dana.

Baca juga:  Didakwa Larikan Bayi, Dituntut 7 Bulan Penjara

Dan, disebut terdakwa tidak pernah memantau kesehatan keuangan LPD Desa Rendang secara teliti sebelum melakukan penempatan dana, bahkan terdakwa disebut sengaja membiarkan deposito nomor 02829/LPD-Sb/Rd/XI/2018, nomor 02863/LPD-Sb/Rd/XI/2018, dan nomor 02998/LPD-Sb/Rd/V1/2019 yang seharusnya sudah jatuh tempo namun tidak dicairkan sehingga pada saat LPD Desa Rendang sedang rush deposito tersebut tidak bisa dicairkan. Sehingga terdakwa dianggap melakukan suatu pelanggaran. Bunga deposito itu lah yang diduga dimainkann terdakwa selaku Ketua LPD Bugbug (kini mantan). (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *