Kepala BNN Provinsi Bali menggelar barang bukti Narkotika dan para pelakunya di BNNP Bali, Rabu (7/12). Dari para pelaku, petugas mengamankan sekitar 10,7 kilogram Ganja, 250 butir pil yang mengandung Metamfetamin, dan 200,76 gram kokain. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang tahun baru BNNP Bali mengungkap kasus kokain senilai Rp 1 miliar. Pelakunya ojek online berinisial AJ (29) ditangkap di Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar Timur, Rabu (30/11). Dari pelaku diamankan barang bukti 200,76 gram. Kokain tersebut dikirim dari Inggris.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Raden Nurhadi, Rabu (7/12) menjelaskan, Tim Pemberantasan BNNP Bali dipimpin Kabid Pemberantasan Putu Agus Arjaya bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai memperoleh informasi pada Rabu (30/11) pukul 12.00 WITA. Saat melakukan penyelidikan di salah satu perusahaan jasa titipan di Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar Timur, petugas melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan sedang membawa satu buah paket kiriman.

Baca juga:  Peras Pengusaha Uzbekistan, WN Rusia Dideportasi

Karena curiga, petugas kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawa tersebut. Setelah dilakukan pengecekan paket tersebut berisi Kokain dan dikirim dari Inggris. “Sekarang modusnya dominan narkotika dikirim lewat jasa paket kilat. Oleh karena itu kami akan bersinergi dengan perusahaan paket kilat mencegah masuknya narkoba di Bali,” ujar Brigjen Nurhadi.

Agus Arjaya menambahkan, sumber kokain itu dari Inggris. “Penerimanya di sini sebetulnya tidak jelas, dikaburkan. Sehingga beberapa hari anggota kami melakukan penyelidikan di perusahaan jasa titipan,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sampalan

Pelaku mengaku disuruh oleh seseorang dan orang tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman. Kokain merupakan jenis narkoba paling mahal dan di Bali harganya Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per gram.

Kokain banyak beredar di Bali karena yang mengonsumsinya dominan dari kalangan wisatawan asing. “Pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengambil paket ini saja. Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Agus Arjaya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dua Desa Dikukuhkan Menjadi Desa Wisata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *