Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa menunjukkan barang bukti milik HV dan PR. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNP Bali bersinergi dengan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus narkoba melibatkan warga negara (WN) India berinisial HV dan PR asal Australia, akhir Mei lalu.

Kedua pelaku ditangkap di Bandara Ngurah Rai dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, dengan barang bukti ganja 488,59 gram netto, tetrahydrocannabinol (THC) 92,11 gram netto dan hasish 191,35 gram netto.

Pengakuan kedua warga negara India dan Australia ini sinkron.

“Tersangka HV mengatakan jika barang yang dibawanya (ganja dan THC) itu pesanan PR. Namun PR membantah hal itu. Kami masih dalami kasus ini,” tegas Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, Kamis (5/6).

Baca juga:  Zero Street Crime Target, Jika Ragu Dipersilakan Mundur

Saat mendampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Kombes Sinar menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (29/5) pukul 00.30 WITA. Awalnya petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan HV di areal pemeriksaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat dilakukan pemeriksaan di tas dibawa HV ditemukan narkotika jenis ganja dan THC berbentuk permen. Namun, ketika diinterogasi HV mengaku barang terlarang itu dipesan oleh PR beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Baca juga:  Tertangkap di Bandara, WN Australia Diadili Kasus Narkoba

Petugas langsung ke sana dan menangkap tersangka PR pukul 15.00 WITA.

Saat diinterogasi, PR yang tinggal di Bali sejak 1988 ini membantah pengakuan HV. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan hasish seberat 191,35 gram netto.

“Tersangka PR mengaku membeli hasish tersebut lewat media sosial,” ungkapnya.

Sementara Brigjen Rudy menyampaikan dalam rangka perang terhadap sindikat peredaran gelap narkotika, BNNP Bali tidak henti – hentinya terus melakukan pemberantasan. Tujuannya untuk mewujudkan Bali bersih dari narkotika.

Baca juga:  Peredaran Makin Marak Setelah Pandemi, Ribuan Gram Narkoba Disita

“Periode April sampai Mei 2025, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan 21 tersangka. Rinciannya 16 WNI dan 5 WNA,” ujarnya.

Sedangkan jumlah barang bukti yang disita sabu-sabu 1.762,09 gram netto, ganja 8.137,63 gram netto, THC 92,11 gram netto, hasish 191,35 gram netto dan ekstasi 2.104 butir. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN