Dua tersangka yang ditangkap karena membawa ribuan butir ekstasi. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menangkap tersangka Steffani Anindiya Hadi (SAH) di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, tim BNNP Bali langsung mengembangkan kasus itu. Tim bergerak cepat memburu penerima barang terlarang tersebut.

Hasilnya, menurut Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Ketut Arta, Jumat (9/6), ditangkap seorang pria bernama Sukron W. (27). Ia ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sunset Road, Legian, Kuta, Kamis (8/6) pukul 17.20 Wita. Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur ini tinggal di Jalan Muding Mekar Gang V, Kerobokan.

“Jadi barang bukti esktasi yang benar 9.675 butir atau seberat 2.544,45 gram netto,” kata Arta.

Baca juga:  Penyelundupan Ribuan Ekstasi Ditangkap di Bandara
Namun Arta enggan menjelaskan identitas tersangka dengan alasan kasus ini akan dirilis langsung Kepala BNNP Brigjen Suastawa. “Nanti lebih lengkapnya saat rilis,” ujarnya.

Sebelumnya, BNNP Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke Bali lewat jalur udara. Pemasok ekstasi Steffani ditangkap saat melintas di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kamis (8/6).

Kasus ini masih dikembangkan tim Berantas BNNP. Sedangkan Polda Bali merilis barang bukti yang diamankan 5.000 butir ineks. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *