Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha di kawasan pesisir tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak merusak ekosistem mangrove yang menjadi penyangga lingkungan pesisir Bali.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Ipunk, menegaskan pengawasan dilakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, maka dilakukan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini,” ujarnya, Jumat (8/5).

Baca juga:  Remaja Asing Ingin Jadi Penegak Hukum Jalanan

Menurutnya, kawasan Kura-Kura Bali memiliki ekosistem mangrove yang penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi sekaligus habitat berbagai biota laut. Selain itu, mangrove juga berperan besar dalam menyerap karbon melalui konsep karbon biru (blue carbon).

“Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta sebagai aksi nyata mitigasi dampak perubahan iklim global,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto mengungkapkan pengawasan dilakukan langsung oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura Bali.

Pengawasan dilakukan dengan memeriksa kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca juga:  Wanita Asal Banyuwangi Dibui Sembilan Tahun dan Didenda Rp 1 Miliar

“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi,” ungkap Sumono saat turun langsung ke lokasi, Kamis lalu.

Atas temuan tersebut, Pangkalan PSDKP Benoa langsung mengambil tindakan penghentian sementara terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga berada di luar izin yang dimiliki perusahaan.

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, mengatakan langkah pengawasan dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Baca juga:  Taman Lumintang Masih Saja Ramai, Warga "Kucing-kucingan" dengan Petugas

“Kami dari PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa pemasangan papan segel,” ujarnya.

Selain penghentian sementara, PT BTID juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

KKP menegaskan pengawasan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Kebijakan tersebut menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian ekosistem laut agar pembangunan kawasan pesisir tetap berkelanjutan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN