Kejari Tabanan saat melakukan penggeledahan di gedung Kantor Dinas kesehatan Tabanan, Senin (10/8).(BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Senin (10/8). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas serta Makan Minum pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 sampai 2025.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, SH, MH., seizin Kajari Tabanan, Medie, S.H., M.H., dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 11.45 WITA.

“Yang diamankan sebanyak 126 dokumen terkait dengan pertanggungjawaban kegiatan BBM dan pelumas serta mamin pada kegiatan tahun 2023 sampai 2025,” ujarnya.

Baca juga:  Rekomendasi PDIP untuk Pilkada Denpasar Sudah Keluar

Kasus tersebut, kata Nuriyanto, diawali dari adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri dengan melakukan pendalaman, analisis serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Untuk proses penyelidikan telah dilakukan sekitar satu bulan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan umum.

“Setelah naik jadi penyidikan umum maka dilakukan kegiatan penggeledahan,” ucapnya.

Dari pendalaman sementara, kata Nuriyanto, penyidik menduga terdapat pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, terdapat indikasi pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif.

Baca juga:  Sindikat Penipuan Online Bali-Surabaya Diringkus, Gembongnya Masih Buron

Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut untuk sementara diperkirakan sekitar Rp300 juta. “Angka ini masih potensi awal, dan masih bisa berkembang berdasarkan hasil pendalaman serta pemeriksaan alat bukti nanti,” jelasnya

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik juga telah meminta klarifikasi terhadap sekitar 18 orang dalam tahap penyelidikan. Mereka berasal dari unsur staf, pengelola bagian keuangan serta pengelola kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran BBM, pelumas dan mamin.

Nuriyanto menegaskan, perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan umum, tentunya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk menelaah 126 dokumen yang telah diamankan dari penggeledahan. Serta keterangan dari saksi saksi.

Baca juga:  Densus 88 Ungkap Ratusan Anak Diduga Direkrut Jaringan Terorisme

Untuk diketahui, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026. Sedangkan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 6 Agustus 2026.

Penyidik selanjutnya akan mendalami dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BBM, pelumas dan mamin pada Dinas Kesehatan Tabanan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN