Residivis kasus pencurian, Cristian Katian Dago ditahan di Polsek Denut setelah ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang residivis kasus pencurian, Cristian Katian Dago (34) tepergok menyatroni gudang rongsokan di Jalan Gunung Fujiyama III, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (Denut), Rabu (21/2). Namun saat beraksi dipergoki warga lalu ditangkap dan digebuki warga di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.

Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Polsek Denut langsung ke TKP dan langsung mengamankan pelaku. Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (22/2) menjelaskan, Umar Fauzi (41) bangun pagi dan mau melihat kabel tembaga dibungkus dalam kampil putih yang sebelumnya ditaruh dekat meja, hilang, pukul 04.00 WITA.

Baca juga:  Nekat!! Residivis Beraksi Dekat Polres

Selanjutnya korban berusaha mencari keluar gudang. Pukul 05.30 WITA, warga melihat pelaku bawa karung putih dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar dan langsung ditangkap.

Beberapa menit kemudian datang anggota Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia dan langsung mengamankan pelaku. “Isi kampil (karung) berisi potongan kabel tembaga,” ungkapnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku barang itu merupakan hasil pencurian di Jalan Gunung Fujiyama. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denut untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Residivis Curi Tas untuk Beli Miras

Saat diperiksa, pelaku mengaku sebelum melakukan pencurian sempat melintas di TKP dan melihat gerbang yang dirantai agak terbuka sehingga muncul niat untuk mencuri. Namun pelaku menunggu situasi sepi. Setelah didalam gudang pelaku mengambil satu karung potongan kabel tembaga dan langsung kabur.

Barang curian tersebut akan dijual untuk kebutuhan hidup karena baru berhenti bekerja sebagai buruh bangunan sejak keluar dari LP. “Pelaku mengakui sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan terakhir awal tahun 2023 ditangkap oleh anggota Polsek Densel dan divonis 8 bulan. Pelaku baru bebas dari LP Kerobokan 5 bulan lalu,” kata Iptu Carlos. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Perda Keolahragaan Belum Punya Pergub
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *