
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan dilakukan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial TD terjadi pada Rabu (16/4) dan viral di media sosial. TD melakukan penganiayaan terhadap korban, DI (56) di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel). Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Densel.
Kanitreskrim Polsek Densel, Iptu Azel Arizandi, Jumat (17/4) menjelaskan dari keterangan korban dan saksi-saksi, pada Senin (13/4) pukul 10.30 WITA, pelaku datang ke rumah korban dan gedor-gedor pintu. Karena tidak dibukakan pintu, akhirnya pelaku pergi.
Selanjutnya pukul 11.30 WITA pelaku kembali datang dan langsung masuk rumah korban. Pelaku duduk di sofa ruang tamu sambil merokok. “Saat itu pelaku mengajak korban keluar tapi ditolak. Korban lalu menyuruh pelaku pergi,” tegasnya.
Sekitar 30 menit kemudian pelaku kembali datang menanyakan jamnya yang hilang. Korban dan anaknya mengatakan tidak ada mengambil.
Selanjutnya pelaku disuruh memeriksa tapi tidak mau. Pelaku menuduh korban yang mencuri jam tangannya lalu pergi.
Pukul 11.50 Wita pelaku datang kembali bersama seorang perempuan dengan anak kecil. Mereka mengaku pengantar paket sehingga korban membukakan pintu.
“Saat dibukakan pintu, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memiting kaki dan mengancam akan mematahkan kaki korban. Pelaku bilang korban mencuri jamnya,” ucap Iptu Azel.
Korban teriak minta tolong sehingga warga datang. Saat ditanya bukti bahwa korban mencuri jam tersebut, pelaku mengatakan tidak punya.
Pelaku mengatakan hanya mau mengancam korban. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Pemilik kos, Andika melaporkan kejadian tersebut ke Pecalang Desa Adat Panjer untuk mediasi. Setelah dimediasi pelaku berjanji tidak akan lagi datang ke rumah korban.
Namun korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel pada Kamis (16/4). “Kami baru menerima laporan kasus tersebut. Selanjutnya akan dikirim surat panggilan ke pelaku. Jika dua kali (pelaku) tidak menghadiri panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










