Pemusnahan barang bukti narkoba dan perkara tindak pidana umum lainnya oleh Kejari Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Belasan kilogram ganja kering dan barang bukti narkoba jenis lainnya dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (22/8). Bila dinilai uang, barang bukti yang merupakan perkara pidana umum tahun 2018 dan 2019 ini, hingga miliaran rupiah.

Selain barang bukti narkoba, Kejari Jembrana juga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Termasuk dua senapan api (senpi) laras panjang dan pistol ilegal.

Kajari Jembrana, Nur Elina Sari, seusai pemusnahan mengungkapkan secara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini dari 39 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebagian besar di antaranya merupakan barang bukti kasus narkoba di antaranya ganja kering, shabu sabu, ekstasi dan pil koplo.

Baca juga:  Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi, Tiga Tersangka Ditetapkan

Paling banyak adalah ganja kering sebanyak 12.630 gram yang diamankan di Gilimanuk beberapa waktu lalu. Selain itu, SS sejumlah 217,06 gram, Ektasi 5 butir seberat 1,47 gram dan Pil Logo Y sebanyak 4094 butir serta obat obatan berbagai merk 395 kapsul dan 130 kaplet.

Petugas memusnahkan seluruh barang bukti narkoba berikut lainnya dengan cara dibakar di cerobong tertutup yang disiapkan Kejari Jembrana. “Eksekusi pemusnahan barang bukti ini wajib kita lakukan. Dan semua barang bukti yang kami musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Memang untuk Narkoba masih sangat tinggi,” terang Nur Elina Sari.

Baca juga:  Operasi Lilin 2023, Polri Kerahkan 70 Ribu Personel

Hal ini memungkinkan terjadi, karena di wilayah Jembrana merupakan wilayah perlintasan dan pintu gerbang Bali dari Jawa. Sebagian besar narkoba yang diamankan merupakan selundupan dari Pulau Jawa.

Sedangkan untuk dua unit senpi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda besi hingga beberapa bagian. Semua barang bukti ini dipastikan tidak bisa digunakan kembali dan musnah.

Pemusnahan juga disaksikan Bupati Jembrana I Putu Artha, Dandim 1617/Jembrana Letkol (kav) Djefry M. Hanok, Wakapolres Jembrana Kompol Supriyadi Rahman, Panitera PN Negara R. Tri Indiar Putranta, BNK Jembrana dan unsur terkait lainnya.

Baca juga:  Peredaran Narkoba Marak, BNNP "Warning" Pemkab Tabanan

Bupati Jembrana I Putu Artha mengungkapkan apresiasi semua pihak yang terus gencar melakukan pemberantasan peredaran obat–obatan, kosmetika illegal, serta narkotika. “Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen bersama Pemkab, TNI, Polri, BNK serta elemen masyarakat dalam upaya menjadikan Jembrana terbebas dari peredaran narkoba. Tugas kita adalah menghentikan semua kejahatan ini,” terang Bupati. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *