
TABANAN, BALIPOST.com – Hubungan gelap antara seorang pria asal Denpasar dan perempuan asal Selemadeg Barat berakhir tragis. Perempuan berinisial KB (47) mengalami luka parah setelah ditusuk berkali-kali oleh kekasih gelapnya, I Putu Putra Hendrawan alias Nasib (55), di sebuah penginapan di wilayah Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (30/10), mengatakan bahwa pelaku sempat kabur setelah melakukan aksinya. Pelaku diamankan setelah 12 hari pascakejadian.
Peristiwa bermula ketika pelaku, yang tinggal di wilayah Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, tiba di penginapan di wilayah Bajera sekitar pukul 09.30 WITA dan menyewa kamar. Tak lama berselang, korban datang menyusul.
Keduanya bahkan sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban dan pelaku ini sudah menjalin hubungan sekitar 4 tahun.
Setelahnya, korban asal Desa Angkah, Selemadeg Barat ini bersiap pulang dan sempat berkata kepada pelaku bahwa itu adalah pertemuan terakhir mereka. Ucapan tersebut memicu emosi pelaku.
“Saat korban hendak keluar kamar sambil mengatakan ingin pulang karena suami dan anaknya menunggu di rumah, pelaku langsung mengambil pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur dan menusuk korban secara berulang,” terang Kompol Suastika.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada, perut, lengan, dan paha. Tercatat ada lebih dari delapan luka tusuk dengan kedalaman bervariasi antara 3 hingga 7 centimeter.
Beruntung, korban masih sempat berteriak minta tolong hingga didengar oleh pegawai penginapan yang kemudian membantu membawanya ke lobi sebelum dilarikan ke Puskesmas Selemadeg.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Selemadeg bersama Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah dua minggu buron, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Cargo, Denpasar, Rabu (15/10), sekitar pukul 10.00 WITA.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sakit hati karena merasa dimanfaatkan oleh korban yang ingin mengakhiri hubungan mereka,” ungkap Kompol Suastika.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau belati sepanjang 10 centimeter, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, dua pasang alas kaki, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Kapolres Bayu Pati menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Puspawati/balipost)









