
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditangani Polres Badung cukup tinggi. Sejak Januari hingga Oktober 2025, penyidik Satreskrim Polres Badung menangani 23 kasus dan motifnya didominasi kekerasan fisik sebanyak 15 kasus.
“Ada juga motif adanya orang ketiga (selingkuh) sebanyak delapan kasus,” kata Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti selaku PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Selasa (11/11).
Polres Badung tidak hanya melakukan penegakan hukum tapi berupaya melakukan upaya pencegahan atau preemtif. Oleh karena itu untuk mencegah kasus KDRT, Polres Badung secara konsisten melaksanakan langkah-langkah preemtif yang bersifat edukatif dan humanis.
“Kami berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum, dan pembinaan masyarakat atau binmas. Terutama kepada kelompok rentan seperti ibu rumah tangga, remaja dan pasangan muda,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa untuk bersama-sama menanamkan nilai-nilai saling menghormati dalam keluarga serta pentingnya komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
Kegiatan ini ini dilaksanakan secara rutin, baik di tingkat desa maupun kelurahan, melalui program Polisi Sambang Desa, Jumat Curhat, dan Polwan Goes to School.
Disamping itu Polres Badung juga memperkuat fungsi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta Bhabinkamtibmas di wilayah. Tujuannya agar mampu mendeteksi dini potensi terjadinya KDRT di masyarakat. Dengan pendekatan ini diharapkan masyarakat tidak takut melapor dan merasa bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi.
“Tujuan utama dari upaya preemtif ini adalah menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan aman. Termasuk membangun kesadaran bahwa KDRT bukanlah persoalan pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum dan moral yang harus dicegah bersama,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










