Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat merilis pengungkapan kasus didominasi WNA. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap enam kasus yang pelakunya didominasi warga negara asing (WNA). Jumlah barang bukti yang diamankan termasuk narkoba jenis baru 4-CMC (4-klorometkatinona atau katinone) senilai Rp9,9 miliar.

BNNP Bali mencurigai dua pelaku berinisial KG (29) dan PE (48), yang warga negara Inggris, merupakan anggota kartel narkoba yang ditugaskan membawa kokain yang berhasil diamankan seberat 1.321 gram netto.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Penyidik Ahli Madya, Kombes Pol. Tri Kuncoro, Selasa (9/9), menjelaskan bahwa kedua pelaku tinggal di Thailand. Mereka bertemu di Barcelona bersama pria berinisial St untuk membahas strategi membawa barang terlarang tersebut. “Tersangka PE berangkat duluan ke Bali, lalu disusul oleh KG bawa barang tersebut. Mereka mendapat bayaran 5.000 dolar Amerika,” ujar Brigjen Rudy.

Baca juga:  Penutupan Sementara ke Wuhan, Lion Air akan Ubah Rute Denpasar-Wuhan

Kombes Tri menjelaskan, kronologisnya, pada Rabu (3/9), pukul 20.30 WITA, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang yang akan melewati pemeriksaan. Kemudian dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-ray atas barang bawaan KG.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika berupa narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 1.321 gram netto. KG menerangkan bahwa yang bersangkutan disuruh oleh St untuk membawa tas berisi kokain tersebut dari Barcelona, Spanyol, ke Bali. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada PE di vila wilayah Kuta Utara.

Kemudian, pada Kamis (4/9), pukul 02.30 WITA, PE mengambil tas berisi kokain atas suruhan St. “St masuk DPO (daftar pencarian orang). Narkoba jenis baru ini biasanya dicampur air jadi blue safir,” tegasnya.

WN Palestina Dibekuk

Selain itu, juga dibekuk tersangka MH (40), warga negara Palestina di rumah kos kamar nomor 6, Gang Kesambi Indah, Desa Kerobokan, Kuta Utara. Dari tangan tersangka disita 11,61 gram ganja yang diperolehnya dari MJ (DPO). Ada pula ekstasi yang diamankan dengan berat 1,55 gram dan sabu-sabu (SS) 0,27 gram netto. SS tersebut diperoleh dari BM (DPO) dan dibeli secara tunai.

Baca juga:  Buntut OTT, Kadis PMPPTSP Gianyar Jadi Tersangka

Petugas juga menangkap jaringan ekstasi, HR (32), di Jalan Dewi Sri III, Kuta, Badung. Barang bukti yang diamankan sebanyak 134 butir. Sementara, tersangka OF (27) diringkus di Jalan By-pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, dengan barang bukti SS sebanyak 99,32 gram netto.

Saat itu pelaku mengambil paket di salah satu perusahaan jasa titipan. Saat dilakukan pengecekan paket, di dalamnya berisi SS dengan berat 99,32 gram, ekstasi 97 butir, dan 3 butir ineks kuning.

Narkoba Jenis Baru

Baca juga:  Gelombang Tinggi Ganggu Pelayaran di Perairan Jembrana

Kerja sama BNNP Bali dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai menangkap KT (21) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Dari pelaku diamankan 4-CMC atau narkoba jenis baru seberat 1.991,25 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. “Tersangka ini berperan sebagai kurir,” ucapnya.

Pengedar ganja, LA (30) dibekuk di Jalan Taman Pancing Timur Gang Kubu, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Saat ditangkap, LA mengaku disuruh mengambil ganja 1.063,27 gram netto oleh Br.

“Total pengungkapan dari Juli sampai September sebanyak enam kasus. Barang bukti yang disita sabu-sabu 99,59 gram netto, ganja 1.074,88 gram netto, ekstasi 237 butir, 4-CMC 1.991,25 gram, kokain 1.321 gram. Total nilai ekonomi barang bukti Rp 9,9 miliar,” ungkap Tri.

Selanjutnya, Kepala BNNP Bali bersama pejabat terkait memusnahkan 4-CMC menggunakan mesin insinerator. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN