Tim Pemberantasan BNNP Bali menggelar kamar kos tersangka HS di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNP Bali masih mengembangkan pengungkapan kasus melibatkan tersangka berinisial HS (42) yang ditangkap pada Mei 2025.

Pada Senin (23/6), petugas menggeledah kamar kos anggota sindikat dengan sebutan “spiderman reborn” ini di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

Namun petugas tidak menemukan narkoba dan hanya mengamankan buku diduga catatan transaksi.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali dipimpin Penyidik Ahli Madya, Kombes Pol. Tri Kuncoro bersama Tim Kanwil Bea Cukai Bali Nusra. Kombes Tri menyampaikan tersangka HS ditangkap di Jalan Badak Agung XIV, Denpasar, dengan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 996,83 gram netto.

Baca juga:  Penyelundupan Narkoba Gunakan Botol Sampo Digagalkan

“Tempat kos pelaku tersebut diduga sebagai markas untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan narkotika dengan nama jaringan spiderman reborn,” ujarnya.

Menurutnya penggeledahan tersebut telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Denpasar dan menghadirkan saksi-saksi dari aparat desa serta masyarakat setempat. Di TKP ditemukan buku catatan milik pelaku didugaterkait dengan transaksi peredaran gelap narkotika yang selama ini dilakukannya.

Hasil penggeledahan tersebut akan diserahkan ke penyidik dan dilakukan pendalaman untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran gelap narkotika spiderman reborn, mulai dari yang memberi perintah sampai ke akar-akarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kinerja BNNP Bali Diapresiasi BNN
BAGIKAN