
DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil pengungkapan dua bulan terakhir, BNNP Bali menangkap delapan pelaku termasuk dua WNA. Kedua WNA tersebut berinisial YB (24), warga negara Brasil atas kepemilikan 3 kilogram kokain dan perempuan warga Afrika Selatan, LN (32) terkait kasus sabu-sabu (SS) 990,83 gram netto. Sedangkan barang bukti yang diamankan senilai Rp 17,8 miliar.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, didampingi Kepala Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Made Sinar Subawa, Kamis (24/7) menyampaikan barang bukti yang disita SS 1.605,43 gram netto berhasil menyelamatkan 8.027 orang dan kokain 3.089,36 gram netto berhasil menyelamatkan 15.446 orang.
Perkiraan nilai ekonomi barang bukti tersebut, untuk SS diperkirakan senilai Rp 2,4 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 1,5 juta per gram. Sementara kokain diperkirakan senilai Rp 15,4 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 5 juta per gram.
“Badan Narkotika Nasional berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika, kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali bersih dari narkoba,” ungkap Brigjen Rudy didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, R. Fadjar Donny Tjahjadi.
Terkait penangkapan tersangka YB, Kombes Sinar menjelaskan berkat kerja sama antara BNNP Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Pelaku dibekuk di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kronologisnya pada Minggu (13/7) pesawat dari Rio de Janeiro lalu transit di Dubai dan langsung ke Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai pelaku karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray barang bawaan pelaku ditemukan dua buah plastik klip yang berisi kokain dengan berat total 3.089,36 gram netto. Barang bukti itu disembunyikan di dua tas dibawa pelaku.
Selanjutnya petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama – sama melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo. Barang haram itu rencananya diserahkan kepada seseorang di Bali.
“Kami bersama petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB, tapi tidak berhasil,” ujar Sinar.
Di negaranya, pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Ia membutuhkan uang banyak karena istrinya hendak melahirkan. Untuk pengiriman 3 kilogram kokain itu, pelaku dijanjikan upah Rp 400 juta.
Pada hari yang sama petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga menangkap tersangka LN asal Afrika Selatan. Perempuan berprofesi jualan pakaian secara online ini dibekuk di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai karena membawa SS 990,83 gram netto. Barang bukti tersebut disembunyikan di celana dalam yang dipakainya.
Pelaku naik pesawat rute Singapura-Denpasar. Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-ray atas barang bawaan LN, diamankan SS, uang 100 Dolar Amerika Serikat dan uang tunai Rp 1.002.000.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh tim gabungan BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai. Berdasarkan hasil interogasi, LN mengaku membawa SS itu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan Sindi. Rencananya SS itu diserahkan kepada seseorang di Bali.
“Kami mencoba melakukan pengembangan kasus dan meminta LN untuk berkomunikasi dengan Sindi untuk mendapatkan petunjuk atau informasi tentang penerima barang tersebut. Setelah beberapa hari Sindi tidak juga memberi informasi tentang penerima sabu tersebut hingga akhirnya nomor HP-nya tidak dapat lagi dihubungi lagi,” ucap mantan Kapolres Buleleng ini. (Kerta Negara/balipost)