Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos merilis penangkapan residivis kasus curat. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat kali mendekam di LP Kerobokan tidak membuat I Wayan Gede Juniantara (26) kapok. Baru 2 minggu bebas dari lapas, Juniantara membobol rumah Ida Bagus Wipra Atmaja (30) di Jalan Kargo Indah, Denpasar Utara (Denut), Minggu (28/8).

Pelaku dibekuk di Jalan Gunung Agung, Denpasar, Rabu (31/8). Karena melawan saat diajak mencari barang bukti, kaki kiri pelaku ditembak polisi.

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (2/9) menjelaskan, kronologisnya korban bersama istrinya tiba di rumah dari olahraga di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, pukul 18.00 WITA. Setibanya di rumah, korban mendapatkan pintu rumah tidak terkunci.

Padahal sebelumnya saat pergi pintu sudah dikunci. Ternyata pintu kamar juga sudah terbuka. Setelah mengecek lemari di kamar ternyata barang-barang berupa kotak perhiasan di dalamya ada satu buah gelang emas berisi permata berat 6 gram, satu pasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram, satu pasang sumpel emas berisi permata mirah berat 2 gram, satu buah liontin emas permata dan uang sebesar Rp600.000 yang ditaruh di dompet, raib.

Baca juga:  Kasus Residivis Dapat Asimiliasi COVID-19, BNNP Bali Bidik Napi

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp16.400.000. “Sesuai perintah Bapak Kapolri, Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar supaya menindak tegas pelaku tindak pidana. Oleh karena itu laporan kasus ini langsung ditindaklanjuti anggota Opsnal Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, terlihat pelaku memanjat pintu pagar rumah korban. “Dari rekaman CCTV itu anggota kami kenal pelaku. Pasalnya pelaku sudah beberapa kali ditangkap di Polsek Denpasar Barat,” ucap Carlos.

Baca juga:  Residivis Begal Terlibat Kasus Curanmor Ditangkap

Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Ipda Ketut Rudana memburu pelaku. Akhirnya pada Rabu (31/8) pukul 11.00 WITA, pelaku dibekuk di Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Saat diinterogasi, awalnya pelaku ke TKP sambil jalan-jalan lihat situasi. Saat itu pelaku melihat pintu pagar rumah dikunci gembok dari luar dan itu menandakan pemiliknya tidak di rumah.

Selanjutnya pelaku memanjat pagar yang berada di sebelah kanan rumah. Pelaku lalu membuka pintu rak sepatu yang berada di teras rumah. Anak kunci ditemukan di dalam sepatu. “Kami imbau masyarakat jangan biasakan menaruh anak kunci di sepatu, bawah keset atau ventilasi. Kebiasaan ini memudahkan pelaku tindak pidana melakukan aksinya,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku masuk rumah korban dan menemukan kotak perhiasan di lemari pakaian. Selain itu ditemukan dompet di atas meja dan langsung kabur.

Baca juga:  Bawa Sajam Curi Anjing dan Ayam Aduan, Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap

Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku menjualnya perhiasan curian di Jalan Diponegoro, Denpasar. “Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah didapat barang bukti pencurian kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Denpasar Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Carlos.

Berdasarkan hasil pengecekan direktori putusan SIPP Pengadilan Negeri Denpasar tercatat pelaku merupakan residivis dan telah 4 kali menjalani putusan persidangan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Denpasar.
“Gelang, liontin dan anting-anting dijual Rp2,5 juta. Uangnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari dan jalan-jalan ke Singaraja,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *