
DENPASAR, BALIPOST.com – Pernah dipenjara di Jakarta terkait kasus penipuan sewa ruko, tidak membuat Maharani Aisyah Rasyid (54) jera.
Tersangka Maharani melakukan aksinya di wilayah Denpasar dan Kuta dengan menipu penyewa ruko hingga mengakibatkan kerugian Rp156 juta.
Pelaku sempat kabur dan pada Rabu (19/11), diringkus di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Kapolsek Denpasar Barat (Denbar), Kompol Laksmi Trisnadewi, Senin (24/11) menyampaikan jika ada warga jadi korban diharapkan segera melapor ke Polsek Denbar. Saat ini baru terlacak enam TKP dan tidak menutup kemungkinan ada lokasi kejadian lainnya.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Silvi Anggraini (21) beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang Pandan, Denpasar. TKP-nya di ruko, Jalan Gunung Agung, Denpasar,” ujarnya.
Kronologisnya, Kompol Laksmi didampingi Kanitreskrim Iptu Demiral Safriansyah menjelaskan pada Jumat (17/10) pukul 10.00 WITA, terjadi tindak pidana penipuan di TKP. Berawal korban melihat story temannya ada ruko disewakan.
Selanjutnya korban langsung meminta nomor telepon yang punya yaitu pelaku. Korban lalu komunikasi dengan pelaku lewat WhatsApp.
Pada 15 Oktober pukul 21.00 WITA, korban bertemu pelaku untuk mengecek kondisi ruko. Setelah dirasa cocok, korban menyerahkan uang muka Rp3 juta. “Korban janjian lagi untuk bertemu lagi bersama terlapor pukul 21.00 WITA di TKP,” ungkap Kompol Laksmi.
Sesampainya korban di tempat tinggalnya, ditelepon oleh pelaku minta pelunasan sisa sewa ruko. Tanpa curiga korban mentransfer uang Rp18 juta.
Selanjutnya korban kembali mengecek ruko tersebut dan mencari informasi. Akhirnya korban bertemu pemilik yang asli, Agung Budha Tama. Saat itulah korban sadar telah ditipu.
Keterangan Agung Budha ngakui memang benar ruko tersebut rencananya dikontrakan oleh pelaku. Namun baru diberi uang muka sebesar Rp500.000. “Korban mengalami kerugian Rp21 juta,” ujarnya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim Iptu Demiral Safriansyah dan Panit Ipda Made Wicaksana melakukan penyelidikan. Petugas dapat informasi bahwa pelaku sudah melarikan diri ke wilayah Jakarta Selatan.
“Kami lalu berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan. Hari Rabu tanggal 19 November 2025 pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Selatan. Selanjutnya kami menjemput pelaku dan dibawa ke Bali,” kata Iptu Demiral.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi di Jalan Imam Bonjol Gang 100, Denpasar dan korbannya, Erisa Junita Liani dengan kerugian Rp23 juta. Di Jalan Mahendradatta, Denpasar dengan kerugian Rp25 juta, Jalan Raya Tuban, Kuta, dengan kerugian Rp42 juta, Jalan Gunung Lumut dengan kerugian Rp20 juta, serta Jalan Buana Raya, Denpasar dan korbannya, Rima Syammakh mengalami kerugian Rp25 juta.
“Sekali lagi kami mengimbau bagi masyarakat yang jadi korban atas perbuatan pelaku, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” tutup Demiral.
Untuk motif kasus ini, pelaku mengakui menggunakan identitas palsu dan pemilik ruko. Sedangkan uang hasil menipu digunakan untuk kebutuhan sehari – hari. (Kerta Negara/balipost)










