Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditresnarkoba Polda Bali menangkap seorang anak anggota DPRD Bali diduga menjadi pengedar narkoba berinisial IWKK atau akrab disapa Kb, Sabtu (9/7). Kb ditangkap di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat.

Dari anak anggota DPRD Bali ini, polisi mengamankan 200 gram ganja. Informasi diperoleh di lapangan, Minggu (10/7), penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada pengedar narkoba di wilayah Padangsambian.

Baca juga:  Ini, Hasil Autopsi Sepasang WN China yang Tewas di Hotel Berbintang

Menindaklanjuti informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pengedar tersebut yaitu Kb. “Informasinya pelaku tinggal di wilayah Padangsambian. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata sumber.

Setelah menangkap pelaku polisi melakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti ganja seberat 200 gram. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang dan jaringan pelaku.

Oleh karena itu pelaku diperiksa intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bali. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Segini Tunggakan Iuran BPJamsostek Banuspa, Mayoritas Sektor Jasa dan Perhotelan
BAGIKAN