TABANAN, BALIPOST.com – Polres Tabanan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membongkar praktik penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Selama bulan Juli 2025, sebanyak empat kasus berhasil diungkap dengan jumlah lima tersangka, termasuk seorang residivis yang diduga kuat sebagai pengedar.
Dari lima tersangka tersebut, tersangka berinisial FN (29 tahun), warga Dauh Pala, Tabanan, tercatat pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penganiayaan. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum usai kedapatan membawa 15 paket sabu-sabu dengan berat total 6,58 gram netto.
Polisi menduga FN merupakan pengedar aktif yang menyuplai barang haram dari wilayah Denpasar ke Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati menyatakan, barang bukti yang ditemukan pada FN cukup banyak dan sudah dalam bentuk paket siap edar. Sementara, empat tersangka lainnya berstatus pemakai.
Mereka adalah RM (31 tahun) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, AS (35 tahun) dan ARI (22 tahun), yang sama-sama dari Lampung, serta GD (47 tahun), warga Desa Denbantas. AS dan ARI diamankan saat berada di pinggir jalan wilayah Banjar Pasekan Baleran, Kelurahan Dajan Peken. Sedangkan GD diamankan di Desa Subamia.
Kapolres menjelaskan, tren penyalahgunaan narkoba di Tabanan menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2023 tercatat 41 kasus, tahun 2024 naik menjadi 61 kasus, dan hingga pertengahan 2025 atau sampai dengan bulan Juli, sudah tercatat 36 kasus. Kasus paling banyak menyasar usia produktif, dengan rentang usia 17 sampai 30 tahun.
Faktor penyebabnya bervariasi, mulai dari pengaruh lingkungan, keingintahuan, hingga persoalan ekonomi. Kecamatan Kediri disebut sebagai wilayah paling rawan dengan 19 kasus, disusul Kecamatan Tabanan. Distribusi narkoba kini tak hanya terkonsentrasi di pusat kota, tetapi mulai merambah ke wilayah perdesaan. (Puspawati/balipost)