Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis pengungkapan kasus narkoba selama Agustus 2022. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berkat kejelian anggota Satresnarkoba Polres Badung akhirnya bisa memproses hukum pengedar narkoba berinisial FK. Pasalnya saat pelaku ditangkap di wilayah Darmasaba, Abiansemal, Sabtu (27/8), nihil ditemukan barang bukti.

Setelah dibawa ke kosnya di wilayah Peguyangan, Denpasar, polisi menemukan 145 butir ekstasi. Terungkapnya kasus ini, menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasatresnarkoba AKP Pica Armedi, Minggu (4/9), pelaku ditangkap di wilayah Desa Darmasaba, Abiansemal, pukul 14.30 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika. “Hasil interogasi dan pengecekan HP milik tersangka FK, diketahui barang bukti narkotika disimpan di tempat kosnya, Gang Ken Sari, Peguyangan, Denpasar,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus LPD Dawan Klod, Sejak Februari Hendak Tarik Uang Diminta Sabar

Selanjutnya pelaku dibawa ke tempat kosnya dan hasil penggeledahan tas ransel ditemukan 145 butir ekstasi. Pelaku mengaku ekstasi itu milik temannya biasa dipanggil Jabrik.

Pelaku hanya ditugaskan untuk menempel paket ekstasi ke tempat sesuai perintah Jabrik dan dia mendapat upah Rp 5.000 per butir. “Kami masih mencari tahu siapa Jabrik ini,” ucapnya.

Selain itu juga diringkus pengedar sabu-sabu (SS) berinisial JP di Jalan Baja Taki Gang Mawar, Denpasar Barat. Polisi mengamankan barang bukti SS seberat 1,96 gram. Pelaku mengaku disuruh mengambil paket SS itu oleh GL yang mendekam di lapas.

Baca juga:  Bocah 5 Tahun Tewas Usai "Diseruduk" Mobil

Sedangkan Im dan Su dibekuk di Jalan Yudistira, Kuta, saat mengambil paket SS di bawah pohon. Mereka mengaku SS tersebut adalah milik AC. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap AC di rumah kos, Jalan Pratama, Desa Benoa, Kuta Selatan.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam kamar kos pelaku dan ditemukan bong. AC mengaku jadi kurir seorang napi lapas.

Hasil pengembangan kasus ini, petugas menemukan kotak berisi paket SS di Jalan Pratama, Kuta Selatan. “Total barang bukti dari ketiga tersangka ini yaitu sabu-sabu seberat 7,92 gram,” ungkap Dedy.

Baca juga:  Awal 2022, Kepala Puluhan Anggota Polres Badung Diguyur Air

Kapolres mengungkapkan Satresnarkoba Polres Badung selama Agustus 2022 mengungkap delapan kasus dan menangkap 10 tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan SS seberat 16,82 gr brutto atau 13,85 gr netto, ganja 14,94 gram brutto atau 11,04 gr netto dan ekstasi 145 butir. “Dari pengungkapan kasus ini Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 500 jiwa,” tutup mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *