Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir merilis pengungkapan kasus narkoba sebulan terakhir. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus narkoba sebulan terakhir, Rabu (6/8). Dari pengungkapan tersebut ditangkap 45 orang didominasi pengendar dan diamankan barang bukti sabu-sabu (SS) 610,61 gram serta ekstasi 351 butir.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, disampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi menjelaskan terkait pengungkapan kasus ini juga diamankan ganja 8,93 gram dan tembakau sintetis 0,81 gram.

Dari puluhan pelaku yang diciduk enam diantaranya residivis. Di antaranya Andik Triana terlibat kasus narkoba 2008, Dewa Putu Adi Purnama pernah ditangkap kasus narkoba 2010, dan Samsuddin sempat mendekam di penjara pada 2014 kasus narkoba.

Baca juga:  Tertibkan Satpam Bodong, Ini akan Dilakukan Kapolresta

Selanjutnya Sarbini terlibat dalam kasus narkotika 2013, Vernando Dwi Setiawan pernah terjerat kasus narkoba 2017 dan Iwan Kurniawan Pramitha merupakan mantan napi kasus narkoba pada 2017. “Modus yang sering digunakan oleh pelaku, yaitu mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat,” ujar Kompol Akbar.

Sedangkan pelaku dengan barang bukti banyak yaitu Moch. safilin Ali Mufi (28) ditangkap di kamar kosnya, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, dengan barang bukti 114,42 gram SS.

Baca juga:  Lomba Nyastra Warnai PKB Ke-39

Selanjutnya M. Ramdan (23) dibekuk di areal hotel, Jalan Majapahit Gang Ratna, Kuta, barang bukti yang disita SS 169,37 gram dan ganja 8,93 gram. Anak Agung Ngurah Bagus Rama Putra (23) diciduk di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara dengan barang bukti 59,15 gram SS.

Seorang residivis, Vernando Dwi Setiawan (30) ditangkap di Jalan Raya Sesetan Gang Camar, Denpasar Selatan, barang bukti yang diamankan SS 47,87 gram dan ekstasi 68 butir. Tersangka Supa’at (44) dibekuk di Jalan Taman Pancing Timur Gang Tempekan Sari, Pemogan, karena memiliki SS 11,22 gram dan 25 butir ekstasi.

Baca juga:  Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali Mulai Dibahas

Ada pelaku perempuan dengan barang bukti lumayan banyak yaitu Ni Putu Henryeta Sepridayanti (40) diciduk di Jalan Nyangyang Sari, Kuta, dengan barang bukti SS 18,69 gram.

“Tersangka HS (Henryeta Sepridayanti) sudah dua bulan jadi pengedar narkoba. Ada juga tersangka perempuan, Melinda Sari jadi pengedar tiga sampai empat bulan,” ujar mantan Wakapolres Bangli ini.

Sementara penyelundupan narkoba yang terjadi di Bali hingga saat ini, menurut Kompol Akbar lewat kurir dan kapal laut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN