Tersangka DDI dihadirkan saat kasusnya dirilis oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Australia berinisial DDI (29) sempat ditahan karena menganiaya pacarnya, APS (33). Bahkan saat ditahan, ia sempat ngamuk dan merusak sejumlah barang inventaris Polsek Kuta.

Namun tak lama ditahan, kasusnya ternyata tak dilanjutkan. Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (25/6), penghentian kasus terpaksa dilakukan karena selama dua hari ditahan di Polsek Kuta, DDI menunjukkan prilaku tidak lazim.

Ia disebut terus memegang jeruji besi sel hingga dua hari mogok makan. Diduga pelaku depresi sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah dipulangkan ke negaranya.

Baca juga:  Tepergok Ambil Narkoba, Oknum Dokter Gigi Diringkus

“Saat ditahan dua hari (Polsek Kuta) pelaku sering melakukan perilaku aneh. Pelaku sering pegang jeruji besi dan dua hari tidak makan,” kata Kapolresta.

Selain itu, menurut Yugo, pihak keluarganya minta dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selanjutnya polisi melayangkan surat RS Trijata Polda Bali.

Setelah pelaku dibawa ke RS Trijata, lalu dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar. Saat dilakukan observasi, tangan dan kaki diikat pelaku diikat karena sering berontak. “Pihak keluarga yang bersangkutan (pelaku) juga datang dan hasil observasi menyatakan sedang depresi. Hasil pemeriksaan, pelaku sejak kecil obsesinya lebih tertarik pemeran film action militer,” tegasnya.

Baca juga:  Tim SSB Mandala United U-10 Juara

Menurut Yugo, saat penyidik menanyakan sumber sejumlah airsoft gun ditemukan di kamarnya, jawaban pelaku plin-plan. “Setelah kami cek, airsoft gun tersebut terdaftar atau resmi. Yang bersangkutan sudah diserahkan (Imigrasi) dan kembali ke negaranya,” tutup perwira melati tiga di pundak ini.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan terjadi pada Minggu (4/6) pukul 21.00 WITA di salah satu penginapan di Gang Poppies, Kuta. Pelakunya warga negara (WN) Australia berinisial DDI (29) dan sebagai korban pacarnya berinisial APS (33).

Baca juga:  Evaluasi Pelaksanaan Denfest 2019

Selain memukul kepala korban, pelaku juga mengancam akan memutilasi wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan ini. Selain menangkap pelaku, anggota Opsnal Polsek Kuta mengamankan barang bukti tiga senjata air shoft gun laras panjang, dua air shoft gun laras pendek, dua pisau, tongkat besi, dan pakaian merk Under Armour. Saat hendak ditahan, DDI melakukan pengerusakan sejumlah barang inventaris Polsek Kuta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *