Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung saat menurunkan banner dan spanduk yang dipasang sembarangan, Kamis (28/8). (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penertibkan spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di wilayah Kuta Selatan mulai ditertibkan. Penertiban kali ini dilakukan di sepanjang Jalan Uluwatu, tepatnya dari kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) hingga arah utara menuju SD Negeri 4 Jimbaran. Langkah ini diambil karena keberadaan spanduk dan banner tersebut dianggap merusak estetika serta mengganggu kenyamanan lingkungan.

Wakil Komandan Regu BKO Kuta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Made Sutama, mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya mengamankan total 10 alat peraga yang terdiri dari 5 spanduk dan 5 banner. Beberapa di antaranya sudah dalam kondisi rusak dan roboh ke jalan akibat pemasangan yang tidak kuat, sehingga berpotensi membahayakan pengendara.

Baca juga:  Satpol PP Badung Awasi Proyek di Pantai Berawa

“Beberapa sudah jatuh ke jalan. Ini bisa membahayakan pengendara yang melintas,” ujarnya seizin Danru Satpol PP BKO Kutsel saat dikonfirmasi, Kamis (28/8).

Menurutnya, pemasangan media promosi tersebut tidak dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait. Hal ini membuat komunikasi dengan pemasang sulit dilakukan. Karena itu, seluruh spanduk dan banner langsung dibongkar dan dibersihkan. Barang yang masih utuh dibawa ke Kantor Camat Kuta Selatan, sementara yang sudah rusak dimusnahkan di tempat.

Baca juga:  Diterima Jembrana, Sejumlah Kotak Surat Suara Pemilu 2019 Rusak

Made Sutama menegaskan, penertiban ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Ia mengimbau pihak manapun yang ingin memasang media promosi agar lebih dulu berkoordinasi dengan instansi berwenang. Dengan begitu, pemasangan bisa dilakukan sesuai aturan, tidak sembarangan, dan tetap memperhatikan keindahan lingkungan.

“Hal itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemasang agar dapat segera menyikapi ketika banner dan spanduk yang dipasang rusak. Nanti kami juga akan menertibkan spanduk serupa di wilayah Nusa Dua. Jumlahnya lebih banyak dan berukuran lebih panjang,” imbuhnya.

Baca juga:  Kepergok Lakukan Vandalisme di Ungasan, Dua WNA Kabur

Penertiban ini menjadi salah satu langkah Satpol PP Badung dalam menegakkan ketertiban umum sekaligus menjaga wajah kawasan wisata agar tetap rapi dan nyaman. Dengan wilayah Kuta Selatan yang menjadi pusat pariwisata internasional, keberadaan spanduk liar dinilai bisa mengurangi nilai estetika yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN