Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus menggencarkan penertiban baliho dan banner kedaluarsa yang dinilai mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 95 baliho dan 514 banner diturunkan dari berbagai titik di enam kecamatan.
Penertiban tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Reklame yang ditertibkan mayoritas sudah melewati masa tayang, dalam kondisi rusak, atau terpasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga:  Setelah Kasus Pungli AC, Inspektorat Bali Kumpulkan 146 Kepala Sekolah

Berdasarkan data Satpol PP Badung, Minggu (18/1), pelanggaran terbanyak terjadi di Kecamatan Mengwi dengan temuan 48 baliho dan 278 banner. Selanjutnya disusul Kuta Utara sebanyak 24 baliho dan 147 banner, Kuta Selatan dengan 22 baliho dan 46 banner, serta Abiansemal sebanyak 1 baliho dan 43 banner.

“Dari total 609 baliho dan benner yang kami tertibkan, Kecamatan Petang dan Kuta nihil pelanggaran terkait itu,” ungkap Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Baca juga:  Masa Kampanye, Baliho Sosialisasi Paslon Masih Marak

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerjunkan tim ke sejumlah titik strategis, khususnya di persimpangan jalan dan ruas jalan protokol. Sasaran penertiban tidak hanya reklame ucapan, tetapi juga baliho politik serta promosi kegiatan dan event yang sudah tidak berlaku.

Menurutnya, setiap reklame yang terpasang lebih dahulu dicek kelayakannya. Jika dinilai tidak sesuai aturan atau berpotensi membahayakan, maka langsung dilakukan penurunan. “Sebab, tidak sesuai dengan estetika dan berpotensi menganggu keselamatan pengendara,” katanya.

Baca juga:  Ternyata, Ini Pekerjaan Remaja Asal Jember Ditemukan Tewas

Ia juga menyebutkan bahwa penertiban reklame kedaluarsa telah dilakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya. Penurunan baliho dan spanduk kadaluarsa ini dilakukan di masing-masing BKO kecamatan.

“Penurunan reklame jenis baliho, spanduk sudah dilakukan rutim. Bahkan pembersihan terus akan dilakukan, memgingat banyaknya kegiatan di Badung,” jelasnya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN