Ilustrasi Tajen. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim gabungan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng melancarkan pengawasan penerapan perpanjangan PPKM Level 4. Tim menemukan kegiatan sabung ayam (tajen) di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada.

Tim lantas membubarkan sabung ayam itu. Satu oknum warga yang diduga penyelenggara sabung ayam itu diamankan. Juga ada barang bukti ayam aduan, taji, dan benang (yang bisa digunakan mengikat taji pada kaki ayam aduan).

Dandim 1609 Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, Rabu (28/7) mengatakan, sabung ayam digelar di tempat terbuka. Di arena ada penonton, pemain, dan pihak penyelenggara.

Baca juga:  Rumah Makan dan Angkringan Ditutup Satpol PP Denpasar

Warga yang berkerumun di lokasi sabung ayam itu berkisar antara 50 sampai 70 orang. Mereka mengabaikan larangan berkerumun, tidak menjaga jarak aman, dan tidak menggunakan masker.

Mengetahui ada petugas, penonton dan pemain judi berhamburan. Namun, tim gabungan berhasil mengamankan oknum warga yang diduga penyelenggara sabung ayam.

Dari pemeriksaan oknum warga yang menjadi penyelenggara sabung ayam ini, diakui tidak ada pilihan selain menggelar judi sabung ayam. Ini karena, sejak pandemi melanda, oknum itu tidak memiliki pekerjaan. “Tim sampai di lokasi itu sekitar pukul 13.00 WITA. Informasi yang kita dapat tajen digelar sudah satu jam sebelumnya. Mereka ini mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sehingga tim melakukan tindakan dengan membubarkan arena tajen yang memicu krumunan itu,” katanya.

Baca juga:  PPKM Level 4, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Bebaskan Iuran

Menurut Dandim Windra, oknum warga yang diduga penyelenggara sabung ayam dinyatakan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Dia kemudian dikenakan sanksi denda Rp 100.000.

Di tempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buleleng Putu Artawan mengatakan, awalnya, ditemukan seseorang membawa tas berisi ayam aduan. Karena curiga, tim kemudian membuntuti dari belekang.

Baca juga:  Bantu Sektor Usaha, Kemenkumham Hadirkan Perseroan Perorangan

Di lokasi ditemukan arena sabung ayam yang sedang ramai. Melihat petugas datang, sebagian pengunjung dan pemain melarikan diri.

“Jadi benar tim gabungan membubarkan arena sabung ayam dan oknum penyelenggara yang bertangung jawab telah dikenakan sanksi denda dan kami akan pantau terus selama 7 hari. Kalau kembali digelar, maka akan diproses lebih lanjut sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *