IGK Kresna Budi. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah kericuhan tajen yang menelan korban jiwa di Songan Kintamani, Bangli, ada usulan agar kegiatan yang identik dengan perjudian ini dilegalkan.

Bahkan, DPRD Provinsi Bali kini tengah menyusun kajian untuk melegalkan judi tajen tersebut melalui peraturan daerah (perda). Kajian tersebut telah disusun sejak 2 bulan lalu.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, ketika pemerintah tidak bisa melarang judi tajen di Bali, negara harus hadir untuk memberikan solusi berupa aturan yang jelas terhadap judi tajen ini. Sehingga, ketika ada gejolak bisa diatasi dengan aturan yang ada.

Baca juga:  Pembangunan Kebun Raya Jagatnatha Belum Rampung, Per Hari Denda Rp 10 Juta

Pilihan untuk melegalkan tajen, menurut Kresna Budi, karena selama ini permainan yang sarat dengan tradisi keagamaan Hindu Bali merupakan bagian dari ritual keagamaan yang dikenal sebagai tabuh rah itu cenderung berlangsung liar dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Bahkan, tanpa adanya pengaturan yang jelas, kegiatan seperti tajen bisa tidak terkendali dan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Terlebih lagi selama ini tajen digelar secara terbuka meskipun belum dilegalkan.

Oleh karena itu, dengan regulasi yang jelas tajen diharapkan dapat berjalan aman dan tertib. Ia tidak ingin perkelahian hingga menewaskan satu orang di arena tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli terjadi kembali.

Baca juga:  Hadapi Nataru, Masyarakat Diminta Tak Boleh Lengah

Sehingga, ia memandang sangat perlu aturan yang jelas terkait tajen di Bali untuk menekan dampak negatifnya.

Dalam membahas rancangan Perda ini, politisi Partai Golkar ini mengatakan DPRD Bali menggandeng akademisi. Ada tiga aspek yang dibahas dalam kajian, yakni aspek adat/budaya, ekonomi, dan hukum.

Adanya legalitas, tajen dinilai bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Selain menggandeng akademisi, DPRD Bali juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian terkait aspek hukum dan ketertiban umum. “Sama seperti negara mengambil cukai rokok untuk kemaslahatan masyarakat dan juga mengambil cukai minuman beralkohol untuk bermanfaat juga untuk pendapatan negara untuk kemakmuran rakyat,” ujar Kresna Budi, Senin (16/6).

Baca juga:  Klungkung Dilanda Kerusakan Parah Karena Puting Beliung, Ini Rinciannya

Kresna Budi menegaskan, DPRD Bali terbuka dengan masukan masyarakat. Masukan yang disampaikan tentu akan menjadi pertimbangan mereka.

Pihaknya menyadari dalam rancangan Perda Legalkan Tajen ini akan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, itu penting dibuat agar judi tajen di Bali memiliki kepastian hukum yang jelas. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN