Dir. Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menunjukkan barang bukti diamankan dari tersangka Kas.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditresnarkoba Polda Bali terus memburu dan menangkap pelaku narkoba kelas kakap. Kali ini petugas menangkap pengedar narkoba berinisial Kas (26) di Jalan Sekar Jepun IV, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/10). Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 978,08 gram. Selain itu dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar.

Dir. Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, Jumat (17/10) menyampaikan pelaku ditangkap pukul 13.30 Wita. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 978,08 gram SS dan satu plastik klip bening berisi 2 butir ekstasi. “Kami juga mengamankan timbangan, HP serta peralatan pendukung lainnya dalam mengedarkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai

Modusnya, menurut Kombes Radiant, pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai serta menempelkan kembali narkotika jenis SS dan ekstasi. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

“Terkait pengungkapan kasus tersebut kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengawasi dan mengingatkan di lingkungan masing-masing akan bahaya dari ancaman peredaran gelap narkoba. Jika ada yang menemukan silakan laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” ujarnya.

Baca juga:  Ditangkap, Pencuri Selusin Krat Bir

Menurutnya peredaran gelap narkoba sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa. Oleh karena itu Polda Bali dan jajarannya berkomitmen memberantas serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap barang terlarang itu.(Ngurah Kertanegara/balipost)

 

BAGIKAN