
AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem dalam hal ini Satresnarkoba kembali berhasil membekuk sejumlah penyalah guna narkoba di Karangasem. Dari enam tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bertugas di RSUD Karangasem.
Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan, dalam operasi kali ini sebanyak enam orang tersangka diamankan di tiga kecamatan, yakni Karangasem, Kubu dan Bebandem. “Penangkapan ini dilakukan di bulan Mei ini,” ucapnya.
Menurut Edward, tersangka dengan inisial IWSA alias A merupakan salah satu P3K di Pemkab Karangasem. “Tersangka IWSA alias A merupakan PPPK sebagai tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Karangasem,” jelasnya.
Selain sebagai pemakai, A juga diduga pengedar. Tersangka terjerumus ke peredaran gelap narkotika ini sejak tiga tahun terakhir. “Awalnya tersangka sebagai pemakai, tapi supaya banyak dapat uang dan sedikit mengeluarkan uang, makanya akhirnya jadi pengedar,” ungkapnya.
Selain itu ditangkap juga IGPJ alias B. Selanjutnya untuk tersangka yang diamankan di Kecamatan Bebandem S alias P sebagai pengedar yang merupakan residivis dsn FA alias A sebagai pemakai, dan Kecamatan Karangasem dengan tersangka IKS Alias B, tersangka IBBH Alias B. “Secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun plus denda maksimal. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 (24 jam).
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kerja sama aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Karangasem yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” imbuh Edward. (Eka Parananda/balipost)