Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sikap politik Ketua DPD Partai Golkar Badung periode 2020–2025, I Wayan Suyasa, yang memilih pindah haluan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ternyata berbuntut panjang.

Posisi anak sulungnya, I Putu Sika Adi Putra, yang masih tercatat sebagai kader dan anggota Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Badung, terancam.

Sika melanggar aturan internal Partai Golkar. Pasalnya, dalam ketentuan partai berlambang pohon beringin tersebut, satu keluarga dilarang berada di partai politik berbeda dalam satu daerah pemilihan (dapil).

Baca juga:  Survei Elektabilitas di Pemilu, Ini 5 Parpol Posisi Teratas

Tak hanya itu, aturan internal Golkar juga mewajibkan suami/istri serta anak dari anggota Partai Golkar untuk menjadi kader partai yang sama.

Ketentuan tersebut dibenarkan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer.

“Iya memang ada larangan di Partai Golkar, satu keluarga beda partai dalam satu daerah pemilihan. Kecuali misalnya saya punya anak partainya beda, tapi dapilnya di Lombok, itu masih diperbolehkan,” ujar Demer saat dikonfirmasi, Kamis (22/1).

Baca juga:  PDIP Rekomendasi Nawacita di Pilkada Badung, Suyasa Ucapkan Selamat

Terkait posisi Sika Adi Putra pascahengkangnya sang ayah ke PSI, Demer menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah menyalahi ketentuan partai.

“Kalau memang Sika punya etika, ya harus mengundurkan diri,” tegasnya.

Demer juga menyampaikan, persoalan ini akan dibawa ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut sesuai mekanisme organisasi. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN