Suasana pertemuan antara karyawan Yeh Buleleng dengan DPRD Buleleng. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah karyawan PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng) mendatangi DPRD Buleleng, Rabu (5/1). Karyawan yang bekerja di anak perusahaan Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Buleleng ini mengadu lantaran sudah 7 bulan tak digaji.

Sejumlah karyawan ini datang dengan menaiki kendaraan pribadi. Mereka, kemudian diterima Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna di ruang gabungan komisi-komisi.

Koordinator karyawan, I Nyoman Sumiarta mengatakan, selama satu satu setengah tahun yang lalu dirinya menerima keputusan manajemen perusahaan dengan pemotongan gaji sebesar 75 persen dari total gaji yang semestinya diterima. Namun setelah kebijakan itu berjalan hingga sekarang, tercatat selama 7 bulan terhitung dari Juni sampai Desember 2021, karyawan tidak lagi menerima gaji.

Baca juga:  Proyek Shortcut, Anggaran Pembebasan Lahan I Rp 10 Miliar Disetujui

Manajemen sempat mempersilakan karyawan yang tidak menerima keputusan itu agar mengundurkan diri. Selama ini perusahaan membayar gaji dengan nilai di bawah UMK. Dia mencontohkan, selama 1 minggu karyawan diberi gaji Rp 200.000. “Mulai satu setengah tahun itu kami tidak digaji penuh. Ini diawali ada kebijakan pemotongan gaji sebesar 15 persen karena perusahaan terdampak pandemi COVID-19. Setelah berjalan ada keputusan sepihak lagi di mana gaji kami dipotong 75 persen. Kadang dalam seminggu kerja dibayar hanya Rp 200.000 dan itupun kalau ada uang di perusahaan, sehingga total gaji kami tidak dibayarkan selama 7 bulan,” katanya.

Senada diungkapkan karyawan lainnya. Dikatakan, bukan saja pemotongan gaji, manajemen diduga tidak membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan karyawan. Padahal, setiap pembayaran gaji, setiap karyawan ini gajinya dipotong untuk melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional

Namun setelah ditelusuri, uang potongan itu diduga tidak disetorkan ke BPJS. Selain itu, gaji karyawan juga wajib dipotong untuk iuran di koperasi perusahaan.

Namun faktanya, koperasi yang dulunya aktif dalam simpan pinjam itu sekarang tidak lagi aktif. Anehnya potongan untuk iuran koperasi itu tetap dilakukan. “Ini kan membodohi kami sebagai karyawan, dan parahnya iuran BPJS kami tidak disetorkan dan malah dikuasai oleh perusahaan setelah ada teman yang mengundurkan diri dan mau mencairkan dana BPJS Ketenegakerjaan justru tidak bisa karena iuran wajib tidak disetorkan. Koperasi juga tidak jalan namun gaji kami tetap dipotong untuk uang koperasi,” paparnya.

Baca juga:  BRI Kembali Dipercaya Layani Semua Kebutuhan Keuangan Pegawai BKN RI

Menganggapi pengaduan karyawan itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku prihatin. Untuk itu, pihkanya berjanji akan mengumpulkan data-data dan berkoordinasi dengan direksi perusahaan meminta kejelasan kondisi perusahaan.

Selain berkoordinasi dengan direksi, Supriatna berjanji akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah karena PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng), adalah anak perusahaan Perumda Tirta Hita Buleleng. “Kami mohon teman-teman karyawan di sana bersabar dan kami prihatin sekali dengan situasi perusahaan. Secepatnya kami akan undang direksi dan pihak lain karena di sana ada pihak-pihak yang memiliki saham dan pada intinya akan kita kumpulkan mencari jalan keluar dari masalah ini,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *