Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) memberi perpanjangan izin tinggal kepada warga negara Tiongkok di Indonesia menyusul penutupan sementara penerbangan dari RRT untuk mengantisipasi penularan virus Corona.

Sejak peraturan itu terbit, di Buleleng belum ada warga negara Tiongkok yang memohon perpanjangan masa izin tinggal dalam kondisi darurat ke Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

Di tiga kabupaten wilayah kerja Imigrasi Kelas II yang meliputi Karangasem, Buleleng dan Kabupaten Jembrana, hingga Jumat (7/2), tercatat 184 warga negara Tiongkok. Mereka mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan izin tinggal kunjungan. Dokumen tersebut berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang.

Baca juga:  Gubernur Koster Optimalkan Siaran TV Digital di Tiga Kabupaten

Dari jumlah itu, warga negara Tiongkok yang tinggal sementara di Buleleng sebanyak 144 orang. Mereka adalah naker asing di PLTU Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Sisanya, 40 orang menyebar di Karangasem dan Jembrana.

”Kami sudah siap melayani dan melaksanakan amanat permen itu, namun sampai hari ini (Jumat-red) belum ada permohonan yang masuk. Mungkin karena izin tinggalnya masih berlaku lama,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Tradisional Ditunda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *