Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati melihat penerapan protokol kesehatan di Beachwalk, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Provinsi Bali masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun uji coba implementasi protokol kesehatan (Prokes) di pusat perbelanjaan atau mal di Pulau Dewata sudah mulai dilakukan sejak Selasa (7/9).

Kebijakan yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali ini juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Badung. Sebab, sejumlah mal besar berada di Kabupaten Badung. Seperti, Discovery Shopping Mal, Lippo Mal, Beachwalk dan Mal Bali Galeria.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, mengakui telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pengawasan. “Karena sesuai Inmendagri No. 39 Tahun 2021, mal akan diujicobakan, tentunya dari Satgas akan memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan Prokes,” ujarnya.

Baca juga:  Hadiah Utama Digiprise Diserahkan, Ini Pemenangnya

Kadiskominfo Badung ini berharap kebijakan dibukanya pusat perbelanjaan dapat menggairahkan ekonomi masyarakat. “Mudah-mudahan hal ini bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat membangkitkan aktivitas ekonomi di Badung,” ucapnya.

Dikatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk penanganan COVID-19 di Badung. Mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), vaksinasi, termasuk menyiapkan tempat Isoter. Selain itu telah dibentuk tim percepatan Tracing dan Testing berbasis Desa/Kelurahan.

“Kami bersama tim akan terus mendorong agar 3M ini menjadi budaya di masyarakat. Selain itu kami akan terus turun ke masyarakat bersama instansi vertikal dan Majelis Madya memberikan sosialisasi, agar masyarakat dapat membatasi kegiatan keagamaan, untuk menekan penyebaran COVID-19,” imbuhnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Keluarkan 6 Kebijakan Strategis Tangani COVID-19

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Nyoman Gunarta mengatakan salah satu yang harus ditekan untuk penurunan status PPKM di Badung adalah angka positivity rate. Angka positivity rate merupakan perbandingan antara kasus positif COVID-19 dengan jumlah testing yang dilakukan.

Untuk menekan angka positivity rate ini dapat dilakukan dengan cara melaksanakan tracing dan testing sesuai standar yang telah ditentukan. “Untuk menurunkan angka positivity rate di Badung perlu dilakukan tracing dan testing lebih banyak, karena saat ini angka positivity rate masih mencapai 15 persen, tentunya angka tersebut kurang bagus,” jelasnya.

Baca juga:  Ini, Pimpinan Daerah di Badung Siap Jadi Penerima Pertama Vaksin COVID-19

Menurutnya, dalam pelaksanaan tracing dan testing yang baik, dari satu orang yang positif Covid-19 perlu dilakukan tracing dan testing kepada minimal 15 orang yang dalam seminggu kontak erat. Selama ini pelaksanaan tracing dan testing di Gumi Keris sering mengalami kendala.

Mulai dari pasien COVID-19 yang kesulitan mengungkapkan orang yang kontak erat dengannya, sampai masyarakat menolak menjalani tes Rapid Antigen atau Swab PCR. “Banyak kejadian seperti itu sehingga angka positivity rate di Badung masih tinggi, padahal jika mampu diturunkan ini akan mampu menurunkan zona daerah atau status PPKM level 4,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *