
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem telah menuntaskan proses legalitas untuk puluhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini disampaikan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata akrab disapa Gus Par, pada Minggu (2/11).
Parwata mengatakan, pihaknya resmi menuntaskan proses legalitas 78 KDKMP yang tersebar di 75 desa dan 3 kelurahan.
Kata dia, tuntasnya aspek kelembagaan ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan potensi lokal secara modern dan berkelanjutan.
“Legalitas sudah selesai. Sekarang tantangannya bagaimana koperasi ini dikelola dengan disiplin, transparan, dan akuntabel. Jadikan koperasi sebagai sarana belajar bisnis yang sehat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Gus Par, kehadiran KDKMP bukan hanya sekadar wadah simpan pinjam. Lebih dari itu, koperasi didorong menjadi ‘sekolah bisnis masyarakat’, tempat warga belajar tata kelola lembaga keuangan desa, mulai dari manajemen permodalan, pengelolaan usaha, hingga pembukuan transparan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Masih adanya tantangan klasik dalam pengelolaan koperasi, seperti minimnya literasi keuangan, adaptasi teknologi, dan kualitas SDM pengurus. Namun, dengan sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Dan kami optimis KDKMP mampu tumbuh menjadi pilar ekonomi desa yang modern dan kompetitif. Program penguatan koperasi ini turut diperkuat melalui payung kebijakan nasional, dan koperasi sebagai instrumen strategis pengembangan ekonomi lokal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Karangasem, I Gede Loka Santika, menambahkan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada pengurus terkait operasional kelembagaan, manajemen usaha, hingga pengembangan wirausaha. “Kami ingin koperasi tumbuh kuat, sehat, tangguh, dan mandiri—dikelola secara jujur, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” kata Loka Santika. (Eka Parananda/balipost)










