Anggota DPRD Badung, Putu Parwata. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata, menyoroti masih adanya kendala dalam pengurusan bantuan dan hibah keagamaan, khususnya bagi pura dan lembaga keagamaan. Salah satu persoalan utama yang muncul adalah kewajiban melampirkan Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai syarat administrasi pengajuan bantuan atau hibah.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut kerap menjadi hambatan bagi pengurus rumah ibadah, terutama pura-pura yang secara historis telah lama berdiri namun belum seluruhnya memiliki legalitas administrasi sesuai ketentuan nasional. Akibatnya, permohonan bantuan dan hibah dari pemerintah daerah tidak dapat diproses.

Baca juga:  Kursi Legislatif Bertambah, Setwan Badung Rombak Ruangan

“Permohonan bantuan dan hibah untuk pura maupun lembaga keagamaan diwajibkan melampirkan TDRI dari Kementerian Agama. Inilah yang sering menjadi kendala di lapangan,” ujar Parwata pada Selasa (27/1).

Ia menegaskan bahwa hak beragama dan beribadah merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2), serta sejalan dengan nilai Pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, negara wajib hadir secara aktif untuk menjamin, melindungi, dan memfasilitasi kehidupan keagamaan masyarakat.

Dalam konteks Kabupaten Badung, Putu Parwata menilai Peraturan Bupati Badung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pura serta Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Bimas Hindu Nomor 12 Tahun 2023 memiliki peran penting dalam memastikan rumah ibadah memperoleh pengakuan dan kepastian hukum. Legalitas tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembatasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kebebasan beribadah.

Baca juga:  Terlibat Curanmor, Pria NTT "Dihadiahi" Timah Panas

“Pemenuhan hak berketuhanan tidak cukup hanya diakui secara normatif. Harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, salah satunya melalui legalitas rumah ibadah yang jelas dan sah,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis dengan memastikan setiap rumah ibadah memiliki dokumen legal berupa surat keputusan pengurus dan terdaftar dalam sistem nasional Kementerian Agama. Selain itu, diperlukan fasilitasi aktif dari pemerintah daerah melalui pendampingan administrasi, pembentukan tim khusus, serta penerapan sistem jemput bola agar persyaratan dapat dipenuhi secara adil dan merata.

Baca juga:  UU Cipta Kerja Direvisi, DPRD Badung akan Menyisir Perda

Parwata juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pengurus rumah ibadah. Legalitas administrasi harus dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum, bukan pembatasan kebebasan beragama. Di sisi lain, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dinilai mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

“Keberpihakan pemerintah bukan pada agama tertentu, melainkan pada konstitusi dan Pancasila. Keadilan pelayanan rumah ibadah adalah wujud nyata pelaksanaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan sosial,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN