Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti saat ditemui usai memimpin Rapat Paripurna pada Kamis (3/7). (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di Kabupaten Badung, mengundang komentar Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. Politisi asal Kuta ini menilai PHK yang terjadi pada PT Coca Cola Bottling Indonesia tidak dikaitkan dengan PHK yang terjadi di sektor pariwisata.

“Mohon maaf kita sekarang lagi diterpa isu PHK. Padahal PHK itu yang terjadi di Badung itu adalah di perusahaan Coca-Cola, karena memang perusahaan Coca-Cola tidak bisa lagi memiliki daya saing, sehingga ditutup, jadi mohon maaf jangan dihubungkan dengan pariwisata ka beda,” ungkap Anom Gumanti saat ditemui Kamis (3/7).

Baca juga:  Indoscreen dan Cellular World Serahkan Hadiah "Seru"

Anom Gumanti juga menyebutkan Coca-Cola merupakan perusahaan internasional, sehingga tidak ada kaitannya dengan isu PHK yang terjadi di hotel dan restoran. “Coca-cola perusahaan sudah mendunia, tidak ada hubunganya dengan hotel restoran atau sebagainya kan gitu,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengakui baru mengetahui adanya PHK di Finns Recreation Club di Tibubeneng, Kuta Utara. Bahkan, pihaknya akan mengutus Komisi IV DPRD Badung untuk merumuskan masalah tersebut.

“Saya baru dengar nanti saya tugaskan teman-teman di Komisi IV untuk datang kesana, atau merumuskan. Saya mohon maaf, kita teliti datanya benar atau tidak, karena tidak bisa hanya lewat media sosial kita turun. Ya.. kalau terjadi, kalau tidak? malu kita, jadi kita cari kepastiannya,” terangnya.

Baca juga:  DPRD Badung akan Bangun Kantor Baru Senilai Rp125 Miliar

Seperti diketahui, ratusan pekerja di Kabupaten Badung terdampak PHK dalam beberapa bulan terakhir. Seperti halnya manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi yang beralamat di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung memberhentikan total 70 orang, dimana karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang. Sedangkan, Finns Recreation Club di Tibubeneng, Kuta Utara juga melakukan hal serupa, yakni dari total 285 pekerja, 94 orang masih bertahan di unit Finns Recreation Club, 34 lainnya dipindahkan ke unit usaha Finns Beach Club, sementara 157 sisanya menjalani PHK, terdiri atas 98 karyawan tetap, 16 pensiun dini, dan 43 karyawan kontrak.

Baca juga:  Paket "Intimate Wedding" Jadi Tren Milenial

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung juga mencatat terdapat 117 karyawan yang terdampak PHK selama Periode Januari hingga Mei 2025. PHK ini paling banyak terjadi pada sektor akomodasi dan restoran, khususnya di kawasan pariwisata padat seperti Kuta, Kuta Utara, hingga Kuta Selatan. (Parwata/Balipost)

 

BAGIKAN