
MANGUPURA, BALIPOST.com – Polemik pemblokiran akses jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran oleh investor PT JH masih menjadi sorotan. Wakil rakyat di Kabupaten Badung memilih berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menegaskan, pihaknya menunggu hasil dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang kini menangani aduan warga Jimbaran.
“Terkait dengan polemik tersebut, tentunya kita akan tindak lanjut. Walaupun kemarin laporannya baru ke provinsi, tapi itu kan warga kita juga, wilayah juga kita di Kabupaten Badung. Tentunya kami menunggu dari provinsi, kalau memang masalah itu sudah bisa terselesaikan di provinsi, kita akan mendukung,” ungkap Lanang Umbara, Kamis (6/11).
Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk turun langsung ke lapangan bila permasalahan belum terselesaikan. “Tapi kalau memang belum, masih perlu proses panjang, bagaimanapun juga, itu adalah wilayah kita, itu adalah masyarakat kita, wajib juga kita harus ikut serta untuk mencari, mungkin mencari solusi yang terbaik untuk kedua pihak. Nanti kita akan turun ke lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran mendatangi kantor DPRD Bali, Rabu (5/11). Mereka bertemu Pansus TRAP dan meminta agar investor PT JH yang mengantongi surat hak guna bangunan (SHGB) diusut. Warga menilai keberadaan investasi tersebut telah menghalangi akses menuju pura yang berada di dalam area SHGB.
Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra menjelaskan, seluruh lahan milik masyarakat di sekitar kawasan tersebut kini terblokir tanpa akses jalan. “Termasuk ke pantai dan nelayan harus izin dari satpam investor PT JH,” ujarnya. Karena itu, pihaknya meminta pansus untuk segera melakukan pengecekan lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa hasil paruman adat Jimbaran tahun 2014 telah memutuskan agar tidak ada lagi izin perpanjangan HGB, termasuk kepada PT JH. Lahan pengelolaan pertama kali tahun 1994 dengan waktu 25 tahun. Artinya, tahun 2019 seharusnya sudah berakhir. Tapi, tanpa melibatkan masyarakat, HGB itu bisa diperpanjang.
Terkait Pura Belong Batu Nunggul, pangempon pura sebelumnya sudah mendapatkan izin dari PT CTS, pemegang HGB lama sebelum PT JH, untuk membangun pura pada 2012. Saat itu CTS bahkan memberikan akses jalan ke pura. Namun, sejak lahan dikuasai PT JH, akses tersebut justru ditutup.
Pada 2024, pura ini sempat menerima hibah renovasi dari Pemprov Bali. Sayangnya, proses renovasi terhambat karena tukang bangunan dilarang masuk ke area pura.
Bahkan, jika sembahyang ke pura harus izin dulu dan minta dibukakan kunci portal ke satpam yang jaga. (Parwata/balipost)










