Personel gabungan melakukan razia ojol di simpang Pantai Berawa, Kuta Utara. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Selain Kuta, penertiban ojek online (ojol) liar dilaksanakan di wilayah Tibubeneng, tepatnya di simpang Pantai Berawa, Sabtu (25/10) hingga Minggu (26/10).

Alhasil, personel Polsek Kuta Utara bersama instansi berhasil mengamankan 80 rompi ojol karena pemiliknya melakukan pelanggaran. Selain itu, ditindak ojol dengan pelat nomor polisi yang tidak sesuai aplikasi hingga pengemudi ojol menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (27/10), menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan puluhan personel dari Polsek Kuta Utara, Polres Badung, Inteldakim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, satgas ojol, dan unsur desa adat.

“Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat serta wisatawan terkait maraknya aktivitas ojek liar, ojek online dan ojek pangkalan atau opang ilegal. Mereka kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum di wilayah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah Pelanggar Prokes Didenda, Dua Diamankan Tim Gabungan Yustisi Denpasar

Selain itu, dalam rangka melakukan pembinaan dan penertiban terhadap para pengemudi ojek, opang, dan ojol ilegal agar mematuhi aturan serta ketentuan hukum yang berlaku, mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang timbul akibat persaingan antar-ojek maupun interaksi negatif antara pengemudi lokal dengan warga negara asing (WNA), membangun koordinasi, dan sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, serta unsur masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Saat razia, tetugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan ojol dan penumpangnya, meliputi STNK, SIM, pelat nomor, serta penggunaan kendaraan sesuai peruntukan. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang terkait kelengkapan berkendara seperti helm dan kepatuhan berlalu lintas, serta pemeriksaan aplikasi yang digunakan oleh pengemudi ojol untuk memastikan penggunaan aplikasi resmi serta akun pribadi.

Baca juga:  KTP untuk Penangguhan Ahok

“Kegiatan tersebut difokuskan pada pengemudi ojol yang beroperasi tanpa identitas resmi dan tidak terdaftar pada aplikasi. Terhadap pengemudi tersebut dilakukan pendataan, pembinaan, dan teguran secara persuasif, serta diimbau untuk mematuhi aturan serta tidak beroperasi di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Ayu.

Dari kegiatan ini, 37 ojol terjaring karena melakukan pelanggaran, antara lain akibat pelat nopol kendaraan tidak sesuai aplikasi sebanyak 10 orang, tanpa aplikasi resmi sebanyak 8 orang, pakai pelat nomor luar sebanyak 3 orang, penumpang tanpa helm sebanyak 6 orang, dan tidak mengenakan atribut ojol yang sesuai sebanyak 10 orang.

Sementara, satgas ojol melakukan penertiban terhadap pengemudi yang tidak menggunakan atribut resmi dan mengamankan 80 rompi. Pihak kepolisian menilang 5 pelanggar.

“Sebagian besar pengemudi ojek online menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi, sehingga menyulitkan identifikasi pemilik akun serta pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Hal ini menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata,” ujarnya.

Baca juga:  Gelar Razia, Segini Jumlah Gepeng yang Terjaring

Maraknya ojol dan opang ilegal yang menggunakan akun sewaan, pelat nomor tidak sesuai, serta tidak memiliki atribut resmi menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap operasional transportasi daring. Aiptu Ayu menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan rutin di titik-titik yang menjadi tempat berkumpulnya ojek liar dan ojol ilegal, terutama di kawasan Jalan Pantai Berawa, Jalan Raya Semat, dan Jalan Subak Sari.

Kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tibubeneng, dinas perhubungan, dan instansi terkait untuk menata ulang sistem transportasi berbasis masyarakat, termasuk pembuatan database pengemudi ojek lokal yang memiliki izin beroperasi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN