Anggota DPRD Badung, Made Ponda Wirawan. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Masalah sampah di Kabupaten Badung menjadi prioritas bagi DPRD Kabupaten Badung yang menegaskan komitmennya mendukung penuh penanganan sampah. Komitmen ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan persoalan sampah sebagai darurat sampah nasional. Melalui pembahasan anggaran bersama Badan Anggaran (Banggar), isu pengolahan sampah kembali ditempatkan sebagai prioritas utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, Jumat (16/1), menyampaikan pihak legislatif secara konsisten mendorong penguatan program pengelolaan sampah, termasuk penambahan fasilitas pengolahan di tingkat desa sebagai solusi jangka panjang.

“Komisi III bersama Banggar sudah memprioritaskan pengolahan sampah dalam APBD. Karena itu, pembangunan incinerator juga ditambahkan di tahun 2026. Ini agar Badung sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Bali,” ujar Ponda Wirawan.

Baca juga:  Pos Pemunggutan Tiket Masuk di Penelokan Kosong

Ia menegaskan, DPRD Badung memberikan dukungan penuh terhadap seluruh program pengolahan sampah yang bertujuan menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir. Pengolahan sampah berbasis desa dinilai menjadi kunci untuk menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini menjadi persoalan utama.

“Bagaimana pengolahan sampah dilakukan di masing-masing desa, itu yang kita optimalkan. Berapapun anggaran yang dibutuhkan, DPRD siap mendukung penuh agar tahun 2026 ini Badung benar-benar mulai kuat dan mandiri dalam pengolahan sampah,” tegasnya.

Dukungan DPRD Badung tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Baca juga:  Dukung Petani Lokal, Diperpa Badung Gelar Badung Promo Tani

Dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq secara resmi menetapkan status darurat sampah nasional sebagai respons atas krisis pengelolaan sampah yang kian mengkhawatirkan.

Menteri Hanif mengungkapkan timbulan sampah nasional saat ini mencapai 143.824 ton per hari, namun tingkat pengelolaannya baru sekitar 24 persen, jauh dari target nasional.

Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara RPJMN 2025–2029 dan 100 persen sampah terkelola pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.

“Ini sinyal merah. Persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dibebankan ke pemerintah pusat. Diperlukan keberanian politik pemerintah daerah dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dan menghadirkan solusi konkret,” tegas Menteri Hanif.

Baca juga:  Asap Masih Mengepul di TPA Mandung

Landasan hukum penguatan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memberi ruang luas bagi daerah untuk berinovasi. Sebagai catatan, pada perubahan APBD 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengusulkan anggaran sebesar Rp448,9 miliar lebih.

Sementara pada APBD Induk 2026, usulan anggaran tercatat Rp374,2 miliar lebih, dengan sekitar Rp100 miliar dialokasikan untuk Program Pengelolaan Persampahan, termasuk gaji tenaga kebersihan, bahan bakar, dan operasional. Namun, nyaris tidak terdapat belanja modal khusus pengelolaan sampah pada 2026, sehingga penguatan kebijakan dan dukungan politik anggaran menjadi sangat krusial. (Parwata/balipost)

BAGIKAN