
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pihak PT Bali Buana Perkasa selaku pemilik proyek pembangunan Hotel N2S bersama kontraktor PT Tata Mulia Nusantara Indah mendatangi gedung DPRD Badung pada Senin (15/12).
Kedatangan perwakilan manajemen tersebut untuk menindaklanjuti temuan DPRD Badung pada 8 Desember lalu terkait keberadaan Pura Tlaga Waja dan Pura Semer Suci yang berada dalam satu kawasan milik investor di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa.
Dalam rapat yang digelar bersama Komisi I, II, dan III DPRD Badung, Ivan selaku perwakilan PT Bali Buana Perkasa menjelaskan bahwa dua pura tersebut memang berada di dalam kawasan milik perusahaan. Namun demikian, status lahan pura telah dipisahkan dari aset investor. “Pada tahun 2019 kami sudah melepas hak dan telah disertifikatkan atas nama pangempon pura,” jelasnya.
Mendapat penjelasan tersebut, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara kembali memastikan bagaimana akses menuju kedua pura tersebut. Dari hasil pembahasan terungkap bahwa akses menuju pura saat ini masih melalui tanah hak milik PT Bali Buana Perkasa yang berada di atas lahan seluas 12 hektare.
Pihak investor menegaskan bahwa akses menuju pura tetap dapat digunakan oleh para pangempon pura untuk melaksanakan aktivitas keagamaan. Bahkan, komitmen tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU antara pihak investor dengan pangempon pura.
“Hal-hal yang terkait telah tertuang dalam MoU. Kami berkomitmen memberikan radius terhadap kegiatan keagamaan dan hotel bisa berjalan beriringan,” katanya.
Namun demikian, saat investor memaparkan gambar rencana pembangunan hotel dan diketahui bahwa kedua pura berada di dalam kawasan hotel tanpa akses khusus, DPRD Badung menyampaikan sejumlah rekomendasi. Dewan menilai perlu adanya penataan ulang agar keberadaan pura tidak terganggu oleh aktivitas pariwisata di kemudian hari.
“Karena kalau aksesnya sama dengan hotel, dikhawatirkan justru akan mengganggu aktivitas tamu jika hotel tersebut sudah beroperasi. Juga kami rekomendasikan, agar jarak bangunan dengan kedua pura itu diperlebar,” tegasnya.
Selain itu, dewa menegaskan agar sungai yang ada di kawasan tersebut tetap dipertahankan sesuai ukuran aslinya. Investor juga diminta menyiapkan jalan investasi di bibir sungai tanpa mengurangi fungsi dan kelestarian aliran sungai. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian serius agar pembangunan hotel dapat berjalan seiring dengan perlindungan kawasan suci dan lingkungan sekitar. (Parwata/balipost)










